MWawasan.JAKARTA~ Persoalan batas wilayah antardaerah nampaknya masih menjadi masalah yang menjadi fokus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut dibahas dalam Rakornas Ditjen Administrasi Wilayah Kemendagri, Rabu (10/5)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, peningkatan jumlah daerah otonomi baru berimplikasi pada bertambahnya jumlah segmen batas daerah. Untuk itu, batas daerah menjadi salah satu urusan yang mendapat perhatian dalam penataan wilayah.
"Pada umumnya dalam pembentukan daerah otonom baru batas daerah belum diperhatikan secara pasti sesuai kaidah," ujar dia dalam sambutannya di acara tersebut.
Berdasarkan data Ditjen Administrasi Wilayah Kemendagri, dari 977 segmen batas daerah, baru 409 saja yang ditegaskan. Terdiri dari 63 segmen batas antar provinsi dan 346 segmen batas antara kabupaten/kota. Akhir tahun ini,Tjahjo menargetkan paling tidak separuh urusan ini bisa selesai.
Saat ini Kemendagri sedang memproses sebanyak 35 segmen batas daerah. Percepatan ini penting dilakukan untuk mendukung program pemerintah kebijakan satu peta. Dimana ini bisa terwujud kalau segmen bantas antarwilayah dapat diselesaikan dengan baik.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Eko Subowo menambahkan, masalah batas antarwilayah ini memang kerap mengundang konflik. Kondisi ini rata-rata dikarenakan banyaknya daerah yang memperebutkan persoalan sumber daya alam di satu wilayah tertentu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, peningkatan jumlah daerah otonomi baru berimplikasi pada bertambahnya jumlah segmen batas daerah. Untuk itu, batas daerah menjadi salah satu urusan yang mendapat perhatian dalam penataan wilayah.
"Pada umumnya dalam pembentukan daerah otonom baru batas daerah belum diperhatikan secara pasti sesuai kaidah," ujar dia dalam sambutannya di acara tersebut.
Berdasarkan data Ditjen Administrasi Wilayah Kemendagri, dari 977 segmen batas daerah, baru 409 saja yang ditegaskan. Terdiri dari 63 segmen batas antar provinsi dan 346 segmen batas antara kabupaten/kota. Akhir tahun ini,Tjahjo menargetkan paling tidak separuh urusan ini bisa selesai.
Saat ini Kemendagri sedang memproses sebanyak 35 segmen batas daerah. Percepatan ini penting dilakukan untuk mendukung program pemerintah kebijakan satu peta. Dimana ini bisa terwujud kalau segmen bantas antarwilayah dapat diselesaikan dengan baik.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Eko Subowo menambahkan, masalah batas antarwilayah ini memang kerap mengundang konflik. Kondisi ini rata-rata dikarenakan banyaknya daerah yang memperebutkan persoalan sumber daya alam di satu wilayah tertentu.
#Gan/Puspen Kemendagri/jawapos com
No comments:
Post a Comment