Breaking

Tuesday, May 9, 2017

Mendagri Secepat Surati PN Jakut Minta Salinan Putusan Ahok

MWawasan.JAKARTA~ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumulo segera menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta salinan putusan hukum resmi  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai dasar pemerintah mengambil putusan selanjutnya.

Dia mengatakan, tentunya pemerintah tak bisa hanya ambil kebijakan dengan hanya melihat pemberitaan di media, namun perlu salinan pengadilan. Setelah itu, dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara sebagai bahan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres).

“Keppres itu sebagai putusan pemerintah untuk memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta (Ahok) dan mengangkat plt-nya, yakin wakil gubernur,” kata dia dalam jumpa persnya di Kantor Kemendagri, Selasa (9/5).

Selama masih ada wakil gubernur, maka jabatan plt akan diserahkan kepada yang bersangkutan yakni Djarot Saiful Hidayat. Berbeda bila tidak ada wagub, maka sekretaris daerah (Sekda) yang akan ditugaskan.

“Perlu diangkat Plt meski hanya sisa 1 hari saja masa jabatan kepala daerah ini habis agar tidak ada kekosongan pemerintahan,” tambah Tjahjo.

Berdasarkan Pasal 65 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tentang Pemerintah Daerah bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tahanan dan tidak bisa menjalankan tugasnya, maka akan ditunjuk pelaksana tugas (plt).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Ahok hari ini divonis dua tahun penjara karena terbukti melanggar pasal pasal 156a KUHP. Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam putusannya memerintahkan agar Ahok ditahan dan vonisnya 2 tahun penjara.

“Kami akan kirimkan utusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta salinan putusan,” tambah Tjahjo.


 



#Gan/Puspen Kemendagri

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas