MWawasan.JAKARTA~ Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyetujui ditetapkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan menjadi Undang-Undang (UU) Sistem Perbukuan. Penetapan tersebut dilakukan pada Rapat Pembahasan Tingkat II atau Paripurna, di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/04/2017) lalu.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan mengatakan, pengesahan RUU Sistem Perbukuan yang disepakati dan diterima seluruh fraksi dan setuju disahkan menjadi undang-undang, ini menjadi selangkah lebih maju dalam konteks kewenangan Kementerian Agama untuk menangani buku-buku agama dan keagamaan, tentu dalam artian makro, tidak hanya buku-buku agama Islam, tetapi juga buku-buku agama lain; Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghuchu.
Ia menilai, posisi Kemenag dalam UU Sistem Perbukuan ini menjadi jelas dengan adanya kewenangan yang dimiliknya. Menurutnya, khusus untuk Ditjen Pendidikan Islam, sejauh ini buku-buku Buku buku pendidikan agama Islam di sekolah selama ini yang menerbitkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemdikbud, selalu ketika ada masalah baik di sekolah, lalu masyarakat menuding seolah-olah Kemenag yang bersalah.
"Sekarang sudah jelas (clear), tapi sudahlah itu masa lalu, dan sekarang sudah tegas, Kemdikbud hanya mengurusi buku-buku yang terkait pelajaran selain agama dan keagamaan. Jadi kontrol terhadap substansi, terhadap mekanisme, penerbitan, distribusi dan lainnya terkait buku ajar dan buku pengayaan menjadi wilayah Kemendikbud, itu untuk yang non agama dan keagamaan, kalau kita (Kemenag) karena sudah disebut dalam undang-undang, tentu harus siap-siap tugas yang bertambah sekarang," ujar Nur Kholis yang saat pengesahan hadir ditugaskan mewakili Menteri Agama kepada Humas, Senin (1/5).
Dikatakanya, Kementerian Agama mengusulkan kepada Panja RUU Sistem Perbukuan agar Kementerian Agama dimasukkan kewenangannya dalam RUU tersebut terkait dengan kewenangan menangani agama dan keagamaan.
"Kita mengusulkan satu pasal dan dua ayat saja, isinya buku agama dan keagamaan ditangani oleh kementerian yang menangani bidang agama. Selanjutnya, hal-hal-hal teknis terkait dengan buku agama dan keagamaan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Agama. Itu yang kemudian disepakati di Panja, yang tentu leading sektornya Kemdikbud," ujar Nur Kholis.
Ditandaskannya, karena kita sudah mengambil kewenangan itu, tentu harus dibarengi upaya sungguh-sungguh, sehingga baik buku-buku yang ada di sekolah untuk mata pelajaran agama, buku-buku pendidikan agama Islam di SD, SMP, SMK/SMA sekarang menjadi tanggung jawab Kemenag, itu dari sisi konten.
"Dan ini kemudian menjadi pintu masuk bagi kita untuk serius dan mempersiapkan diri untuk lebih dengan tanggung jawab yang lebih besar, karena ketika pemerintah itu hadir, maka harus lebih mampu mengayomi sekian banyak pendapat, negara tidak bisa hanya berdiri di satu pendapat, sementara pendapat lain dinegasikan, itulah kontrol dan kehadiran negara dalam UU yang kemarin disahkan," ucapnya.
UU Sistem Perbukuan yang merupakan inisiatif DPR-RI, dalam pembahasannya melibatkan lima kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai koordinator tim antar kementerian, dengan anggota di antaranya Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti); Kementerian Agama (Kemenag); Kementerian Perdagangan (Kemendag); Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB); dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan mengatakan, pengesahan RUU Sistem Perbukuan yang disepakati dan diterima seluruh fraksi dan setuju disahkan menjadi undang-undang, ini menjadi selangkah lebih maju dalam konteks kewenangan Kementerian Agama untuk menangani buku-buku agama dan keagamaan, tentu dalam artian makro, tidak hanya buku-buku agama Islam, tetapi juga buku-buku agama lain; Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghuchu.
Ia menilai, posisi Kemenag dalam UU Sistem Perbukuan ini menjadi jelas dengan adanya kewenangan yang dimiliknya. Menurutnya, khusus untuk Ditjen Pendidikan Islam, sejauh ini buku-buku Buku buku pendidikan agama Islam di sekolah selama ini yang menerbitkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemdikbud, selalu ketika ada masalah baik di sekolah, lalu masyarakat menuding seolah-olah Kemenag yang bersalah.
"Sekarang sudah jelas (clear), tapi sudahlah itu masa lalu, dan sekarang sudah tegas, Kemdikbud hanya mengurusi buku-buku yang terkait pelajaran selain agama dan keagamaan. Jadi kontrol terhadap substansi, terhadap mekanisme, penerbitan, distribusi dan lainnya terkait buku ajar dan buku pengayaan menjadi wilayah Kemendikbud, itu untuk yang non agama dan keagamaan, kalau kita (Kemenag) karena sudah disebut dalam undang-undang, tentu harus siap-siap tugas yang bertambah sekarang," ujar Nur Kholis yang saat pengesahan hadir ditugaskan mewakili Menteri Agama kepada Humas, Senin (1/5).
Dikatakanya, Kementerian Agama mengusulkan kepada Panja RUU Sistem Perbukuan agar Kementerian Agama dimasukkan kewenangannya dalam RUU tersebut terkait dengan kewenangan menangani agama dan keagamaan.
"Kita mengusulkan satu pasal dan dua ayat saja, isinya buku agama dan keagamaan ditangani oleh kementerian yang menangani bidang agama. Selanjutnya, hal-hal-hal teknis terkait dengan buku agama dan keagamaan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Agama. Itu yang kemudian disepakati di Panja, yang tentu leading sektornya Kemdikbud," ujar Nur Kholis.
Ditandaskannya, karena kita sudah mengambil kewenangan itu, tentu harus dibarengi upaya sungguh-sungguh, sehingga baik buku-buku yang ada di sekolah untuk mata pelajaran agama, buku-buku pendidikan agama Islam di SD, SMP, SMK/SMA sekarang menjadi tanggung jawab Kemenag, itu dari sisi konten.
"Dan ini kemudian menjadi pintu masuk bagi kita untuk serius dan mempersiapkan diri untuk lebih dengan tanggung jawab yang lebih besar, karena ketika pemerintah itu hadir, maka harus lebih mampu mengayomi sekian banyak pendapat, negara tidak bisa hanya berdiri di satu pendapat, sementara pendapat lain dinegasikan, itulah kontrol dan kehadiran negara dalam UU yang kemarin disahkan," ucapnya.
UU Sistem Perbukuan yang merupakan inisiatif DPR-RI, dalam pembahasannya melibatkan lima kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai koordinator tim antar kementerian, dengan anggota di antaranya Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti); Kementerian Agama (Kemenag); Kementerian Perdagangan (Kemendag); Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB); dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
#Gan/Humas Kemenag/dm/dm
No comments:
Post a Comment