Breaking

Thursday, May 4, 2017

Pengedar Ganja Diamankan Polres Nias, 955.64 Gram Ganja Disita

MWawasan.Nias(SUMUT)~ Satuan Reserse Narkoba Polres Nias dengan di bantu Sat Reskrim  berhasil mengamankan Pelaku Narkotika Jenis Ganja Seberat 955.64 Gram, hal tersebut di sampaikan oleh Kasat narkoba Polres Nias AKP Arius Zega,SH,MH kepada Ps. Paur Humas Polres Nias Aiptu O. Daeli di Ruang Kerjanya.  

Kasat Narkoba Menjelaskan bahwa Penangkapan tejadi Pada Hari Kamis (27/04/2017) sekira Pukul   15.00 wib. Di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di pintu keluar Pertama Pelabuhan Laut Gunungsitoli.   

Kedua Tersangka masing-masing  HY (34), Jalan Kelapa lingkungan III Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, YR (36)  Jalan Diponegoro nomor 198 Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, (keduanya adalah saudara Kandung)
          
AKP Arius Zega,SH,MH menjelaskan bahwa awalnya terbongkar tindak Pidana Narkotika ini berawal dari sebuh Informasi yang didapatkan oleh Ipda K. Naibaho, bahwa ada pengiriman Barang yang di Curigai akan dikirim ke Gunungsitoli, Informasi tersebut ditindak lanjuti, selanjutnya Barang tersebut dibawa ke Gunungsitoli melalui kapal Wira Victoria, sehingga Personil Gabungan Satres Narkoba melakukan Pengintaian  di Pelabuhan Gunungsitoli dengan menunggu orang  yang akan menjemput Barang yang dicurigai tersebut,  dan setelah ditunggu beberapa saat Personil Satuan Narkoba Polres Nias melihat seseorang menjemput Barang tersebut dengan menggunakan Sebuah Mobil sehingga pada saat hendak meninggalkan Area Pelabuhan Angin, Petugs Langsung Menutup Pintu Pelabuhan, Pengendara tersebut bernama   HY.

Setelah mobil HY dihentikan maka pada disaat dilakukan pemeriksaan dibagasi mobil tersebut  diketahui terletak satu buah Kardus bertuliskan “ Kepada bengkel  Km 45, Hp 082160055XXX, jangan dibanting, mudah pecah “. Kemudian pada saat dibuka ternyata kardus tersebut berisi di duga Narkotika daun Ganja kering sebanyak 2 (dua) bal dan 1 (satu) bungkus” Ujar AKP Arius Zega.
 
Dari Hasil interogasi yang didapatkan informasi dari HY bahwa barang tersebut bukanlah miliknya melainkan milik Abangnya kandungnya YR,  sehingga selanjutnya Personil Sat Res Narkoba Melakukan Penangkapan terhadap YR di rumahnya jalan diponegoro nomor 198 Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, dalam pemeriksaan terhadap YR, YR mengakui bahwa memang dia yang memesan Ganja Kering tersebut dari temannya di Medan dengan Harga / Kilo Rp. 3.600.000.-

Kepada HY di KenakanPasal  Pasal 114 ayat (1) subs 115  ayat (1) lebih subs 111  ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan kepada  YR dikenakanPasal dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.



#Gan/HumasPoldaSumut

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas