Breaking

Wednesday, May 31, 2017

Perlindungan TKI Disepakati 8 Kementrian Lewat Desa Migran Produktif

MWawasan.JAKARTA~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membentuk dan memfasilitasi 400 desa yang dipilih sebagai Desa Migran Produktif (Desmigratif) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun. Desmigratif merupakan terobosan Kemnaker dalam memberdayakan, meningkatkan perlindungan dan pelayanan terhadap TKI, Calon TKI, dan keluarga TKI mulai dari desa yang menjadi kantong-kantong TKI.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri melakukan penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan tujuh kementerian yaitu Kementerian Pariwisata, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada Selasa (30/5).

Selain itu kerjasama untuk mendukung pelaksanaan Desmigratif juga dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, Pihak Swasta, Perguruan Tinggi, Mitra Lokal atau komunitas masyarakat di desa tersebut, dan lembaga keuangan.

Menaker Hanif menjelaskan, nota kesepemahaman ini dimaksudkan untuk mewujudkan kerjasama yang efektif dan efisien antara para pihak, yang didasarkan pada asas saling membantu dan saling mendukung terlaksananya penyelenggaraan program.

“Pembentukan Desmigratif merupakan salah satu solusi dan bentuk kepedulian serta kehadiran negara dalam upaya meningkatkan pelayanan perlindungan kepada CTKI/TKI dan anggota keluarganya yang bersifat terkoordinasi dan terintegrasi antar kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Menaker Hanif di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.

Ruang lingkup kerjasama antar kementerian ini meliputi pertukaran data dan informasi, pembangunan pusat layanan migrasi, penumbuhkembangan usaha produktif desa atau kawasan perdesaan migran produktif berbasis sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembentukan dan pengembangan usaha melalui Badan Usaha Milik Desa, dukungan penyediaan infrastruktur keolahragaan tingkat desa, integrasi pendidikan kepramukaan pada komunitas pembangunan keluarga (community parenting).

Kerjasama lainnya yaitu, mendorong peningkatan layanan kesehatan bagi Calon TKI, TKI purna beserta anggota keluarganya, fasilitasi pemanfaatan infrastruktur komunikasi dan informatika dalam rangka optimalisasi sistem informasi bidang ketenagakerjaan, dan pelatihan, pemberdayaan, pendampingan, dan pembinaan Calon TKI dan TKI Purna serta keluarga TKI sebagai pemandu wisata.

“Saya berharap Nota Kesepahaman ini dapat mendorong efektifitas program Desmigratif melalui program masing masing kementerian yang terkait  dan dapat segera diaplikasikan sehingga para CTKI/TKI dapat segera memperoleh manfaat dari kerja sama ini,”kata Hanif.

Hanif melanjutkan, penunjukan Desa Desmigratif adalah desa yang sebagian besar penduduknya bekerja di luar negeri, memahami sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja baik di dalam maupun di luar negeri. TKI juga diharapkan mampu membangun usaha secara mandiri yang produktif melalui peran aktif pemerintah desa dan pemangku kepentingan.

“TKI yang bekerja di luar negeri belum mampu memanfaatkan hasil kerja yang mereka peroleh untuk usaha-usaha yang bersifat produktif, namun lebih berperilaku konsumtif, hal ini mendorong mereka untuk kembali bekerja ke luar negeri. Sementara keluarga yang ditinggalkan hanya mengharapkan gaji TKI (remittence) tanpa mengupayakan bagaimana memanfaatkan uang tersebut untuk mengembangkan usaha-usaha produktif,” ungkap Hanif.
 




#Gan/Humas Kemnaker

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas