MWawasan.SUMUT~ Polda sumut laksanakan press release terkait laporan pengaduan dugaan perkosaan dan pemerasan terhadap korban an. SZ alias S yang dilaporkan oleh Nutisa Waruwu alias Ina Gabute (orang tua korban) dan korban pemerasan an. IPN alias R atas laporan Iman Pradipta Nazara alias Iman.
Press release tersebut di pimpin langsung oleh Kabid humas Polda sumut Kombes Pol Dra.Rina sari ginting dan di hadiri oleh Kalabfor Cabang Medan, Kabiddokkes Polda Sumut, Karumkit Bhayangkara Tk. II Medan, Kabid Propam Polda Sumut, Kapolres Nias , Dr. Honazaro Marunduri, SpOg.(yang melakukan visum), Kasat Reskrim Polres Nias dan Tim penyidik. Di aula Tri brata Mapolda Sumut, kamis(04/05) , pukul 12.00 wib.
Dalam press release di jelaskan, Benar oknum anggota Polres Nias an. DWS alias D dan AFM alias F telah melakukan kesalahan prosedur dalam melaksanakan tugas, karena tidak ada surat perintah tugas, tidak ada ijin atasan . Dan 1 orang pelaku lain an. ARWH alias W.
Dari hasil pemeriksaan saksi saksi, pemeriksaan BB, ket pelaku , diduga telah terjadi TP perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan TP pemerasan.
Dugaan perkosaan tidak terbukti , hal ini dikuatkan dengan hasil Visum dan hasil pemeriksaan labfor terhadap BB.
Terhadap 3 orang tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 3 Mei 2017 di Polres Nias dan akan dipindahkan ke Ditreskrimum Polda Sumut, pasal yang diterapkan psl. 81 ayat (1) subs. Psl 82 ayat (1) UU RI No. 35 ttg perubahan UU No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dan pasal 368 Jo. Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
#Gan/HumasPoldaSumut
No comments:
Post a Comment