MWawasan.JAKARTA~ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama DPR masih melakukan pembahasan atas poin-poin dalam Rancangan Undang-undang Penyelenggara Pemilu (RUU Pemilu). Uniknya, ada masukan dari pihak Pansus DPR kalau biaya saksi pemilu dibebankan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
Tjahjo mengatakan, kalau anggaran ini tidak banyak, maka pemerintah siap bahkan usulan ini dianggap positif. Namun, bila jumlahnya besar, maka ada hal lain yang harus diperhatikan yakni pengawasan dan auditnya.
“Meskipun ini biaya saksi, namun kita hitung-hitung bisa mencapai Rp 10 triliun per penyelenggaran pemilu. Kalau misal ada putaran kedua, maka jumlah tersebut harus keluar lagi,” kata Mendagri Tjahjo di Kantor Kemendagri, Selasa (2/5).
Terkait jumlah anggaran tersebut, menurut dia BPK juga harus siap masuk melakukan auditnya. Selain masalah tersebut, menurut Mendagri hal ini juga diminta tak sampai menganggu kemandirian partai politik (Parpol).
“Kalau anggaran tak banyak dan pemerintah anggap bisa saya kira akan lebih bagus ya. Tapi kalau jumlah besar terus tak menjamin kemandirian partai gimana?” tutur Tjahjo.
“Lalu apakah siap diaudit? Ini kan prosesnya ada pengawasannya. BPK bisa masuk. Parpol siap enggak, benar enggak sampai (ke saksi), ada enggak potongannya?” lanjut dia.
#Gan/Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment