MWawasan.JAKARTA~ Pemerintah mengklaim telah memiliki bukti lengkap terkait aktifitas dan kegiatan ormas keagamaan yang berideologi anti-Pancasila. Fakta yang dihimpun ini akan dijadikan bahan untuk memproses hukum pembubaran ormas tersebut.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bukti-bukti yang dimiliki pemerintah saat ini lengkap untuk memproses hukum pembubaran HTI. Bukti-bukti tersebut sedang dipersiapkan dan dikumpulkan oleh Kejaksaan.
"Sedang dipersiapkan oleh Kejaksaan Jamintel untuk mengajukan di pengadilan. Bukti lengkap, data dari daerah lewat Kemendagri, Kejaksaan, Kepolisian," kata Tjahjo, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/5).
Tjahjo menyebutkan, bukti-bukti itu di antaranya berupa rekaman video dan tulisan oleh tokoh HTI yang menyampaikan seruannnya ke khalayak. "Rekamannya ada semua. Tokohnya siapa, ngomongnya apa, gerakannya apa, ada lengkap," kata dia.
Tjahjo mengatakan, setiap warga negara punya hak yang sama untuk berhimpun. Namun, himpunan itu harus mengakui ideologi bangsa atau NKRI.
"Kalau dia ormas keagamaan, masing-masing agama punya. Dia Islam harus mengamalkan Al Quran dan hadist. Tapi sebagai bagian dari warga negara Indonesia harus mengakui Pancasila, kebinekaan, keberagaman. Nah ini kok anti-Pancasila," papar dia.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan upaya pembubaran dan melarang kegiatan yang dilakukan ormas HTI. Kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bukti-bukti yang dimiliki pemerintah saat ini lengkap untuk memproses hukum pembubaran HTI. Bukti-bukti tersebut sedang dipersiapkan dan dikumpulkan oleh Kejaksaan.
"Sedang dipersiapkan oleh Kejaksaan Jamintel untuk mengajukan di pengadilan. Bukti lengkap, data dari daerah lewat Kemendagri, Kejaksaan, Kepolisian," kata Tjahjo, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/5).
Tjahjo menyebutkan, bukti-bukti itu di antaranya berupa rekaman video dan tulisan oleh tokoh HTI yang menyampaikan seruannnya ke khalayak. "Rekamannya ada semua. Tokohnya siapa, ngomongnya apa, gerakannya apa, ada lengkap," kata dia.
Tjahjo mengatakan, setiap warga negara punya hak yang sama untuk berhimpun. Namun, himpunan itu harus mengakui ideologi bangsa atau NKRI.
"Kalau dia ormas keagamaan, masing-masing agama punya. Dia Islam harus mengamalkan Al Quran dan hadist. Tapi sebagai bagian dari warga negara Indonesia harus mengakui Pancasila, kebinekaan, keberagaman. Nah ini kok anti-Pancasila," papar dia.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan upaya pembubaran dan melarang kegiatan yang dilakukan ormas HTI. Kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
#Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment