MWawasan.Langkat(SUMUT)~ Tim opsnal narkoba Polres Langkat telah berhasil mengamankan 2(dua) orang tersangka yang di duga membawa narkoba jenis ganja pada hari kamis tanggal 15 Juni 2017 pukul 20.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kedua orang tersangka yang ditangkap merupakan Supir Truk Interkuler berinisial I (43) warga Desa Peukan Tuha Kec. Simpang Tiga Kab. Pidie beserta kernetnya berinisial M (32) warga Desa Glumpang Menyeuk Kab. Pidie.
Kedua orang tersangka yang ditangkap merupakan Supir Truk Interkuler berinisial I (43) warga Desa Peukan Tuha Kec. Simpang Tiga Kab. Pidie beserta kernetnya berinisial M (32) warga Desa Glumpang Menyeuk Kab. Pidie.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin, SIK. MH menjelaskan dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita 549 (lima ratus empat puluh sembilan) ball di balut lakban coklat ukuran besar diduga berisikan narkotika jenis ganja yang ditaksir seberat 549 kg serta 1 (satu) unit truk Intercoler.
“Sebelumnya petugas mendapatkan info dari masyarakat terkait aksi tersangka. Petugas kemudian mendapati keberadaan tersangka dan melakukan pengejaran terhadap truk interkuler tersebut. Setelah berhasil dihentikan, didapati didalam truk tersebut ratusan bal berisikan daun ganja kering,” jelas AKBP Dede.
AKBP Dede menjelaskan saat dilakukan pengejaran pada Rabu malam (14/6) sekira pukul 20.00 wib oleh Tim Sat Narkoba Polres Langkat, Tersangka I yang mengendarai truk tersebut mencoba melarikan diri. Namun karena laju truk tidak terkendali yang kemudian menabrak Mobil Sedan Honda City milik salah satu masyarakat Zulham. Tersangka juga menabrak Truk cold diesel warna kuning bermuatan kayu sehingga truck cold diesel tersebut menabrak kedai kelontong milik warga.
“Pengejaran berakhir sampai disimpang Zais Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang usai menabrak sebuah kedai kelontong milik warga. Sehingga mobil truck interkuler yang diduga membawa narkotika jenis ganja tersebut berhenti dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Langkat terhadap tersangka dan truck interkuler yang juga di bantu Polsek Tandem Hilir Polres Binjai,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka I yang berperan sebagai supir truck tersebut mengakui narkotika jenis ganja tersebut dikemas didalam peti diletakan dipinggir jalan daerah kuala simpang Kab. Aceh Tamiang oleh seseorang yang bernama Samsul yang kini berstatus DPO. Samsul kemudian menghentikan truck interkuler tersebut untuk membawa barang haram tersebut dibawa ke Medan.
“Tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut dijanjikan dengan imbalan uang minyak sebanyak Rp. 1.000.000 ditambah ongkos setelah sampai ketujuan,” ujar Kapolres.
Kini petugas telah mengamankan barang bukti ke Polres Langkat sedangkan kedua tersangka dibawa ke RS Umum Surya Stabat Langkat untuk penanganan Medis karena mengalami luka saat dilakukan penangkapan. Setelah mendapat penanganan medis selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku,” ujar Kapolres.
“Sebelumnya petugas mendapatkan info dari masyarakat terkait aksi tersangka. Petugas kemudian mendapati keberadaan tersangka dan melakukan pengejaran terhadap truk interkuler tersebut. Setelah berhasil dihentikan, didapati didalam truk tersebut ratusan bal berisikan daun ganja kering,” jelas AKBP Dede.
AKBP Dede menjelaskan saat dilakukan pengejaran pada Rabu malam (14/6) sekira pukul 20.00 wib oleh Tim Sat Narkoba Polres Langkat, Tersangka I yang mengendarai truk tersebut mencoba melarikan diri. Namun karena laju truk tidak terkendali yang kemudian menabrak Mobil Sedan Honda City milik salah satu masyarakat Zulham. Tersangka juga menabrak Truk cold diesel warna kuning bermuatan kayu sehingga truck cold diesel tersebut menabrak kedai kelontong milik warga.
“Pengejaran berakhir sampai disimpang Zais Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang usai menabrak sebuah kedai kelontong milik warga. Sehingga mobil truck interkuler yang diduga membawa narkotika jenis ganja tersebut berhenti dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Langkat terhadap tersangka dan truck interkuler yang juga di bantu Polsek Tandem Hilir Polres Binjai,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka I yang berperan sebagai supir truck tersebut mengakui narkotika jenis ganja tersebut dikemas didalam peti diletakan dipinggir jalan daerah kuala simpang Kab. Aceh Tamiang oleh seseorang yang bernama Samsul yang kini berstatus DPO. Samsul kemudian menghentikan truck interkuler tersebut untuk membawa barang haram tersebut dibawa ke Medan.
“Tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut dijanjikan dengan imbalan uang minyak sebanyak Rp. 1.000.000 ditambah ongkos setelah sampai ketujuan,” ujar Kapolres.
Kini petugas telah mengamankan barang bukti ke Polres Langkat sedangkan kedua tersangka dibawa ke RS Umum Surya Stabat Langkat untuk penanganan Medis karena mengalami luka saat dilakukan penangkapan. Setelah mendapat penanganan medis selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku,” ujar Kapolres.
#Gan/Humas Polda Sumut/rs
No comments:
Post a Comment