JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai Undang-undang Pemilu yang diputuskan DPR lewat Sidang Paripurna, sah dan konstitusional. Bila ada pihak yang merasa tak puas dengan hasil tersebut, maka bisa menempuh langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berkaitan dengan presidential threshold itu adalah konstitusional. Baik itu mencermati UUD 1945 dan keputusan MK. Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas, ya silakan, ada mekanismenya, lewat MK," kata Tjahjo di DPR, Jumat (21/7) dini hari.
Dalam rapat tersebut, keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out. Keempat fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN.
Dengan demikian, paripurna memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, karena peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi yang menyetujui opsi A.
Tjahjo mengatakan, dengan disahkannya UU Pemilu, KPU telah memiliki rujukan yang sah untuk membuat regulasi turunan untuk pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Pemerintah dan DPR juga dinilai sudah melaksanakan tugasnya dan tidak menghambat tahapan pelaksanaan pemilu mendatang.
“Tinggal KPU menyiapkan peraturan dan tahapan-tahapannya,” tambah dia.
Diketahui, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan pihaknya akan menggugat UU Pemilu yang baru disahkan ke MK. Rapat paripurna telah mengesahkan secara aklamasi RUU Pemilu menjadi UU Kamis malam.
"Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh termasuk melakukan RUU ini di MK," kata Fadli.
"Berkaitan dengan presidential threshold itu adalah konstitusional. Baik itu mencermati UUD 1945 dan keputusan MK. Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas, ya silakan, ada mekanismenya, lewat MK," kata Tjahjo di DPR, Jumat (21/7) dini hari.
Dalam rapat tersebut, keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out. Keempat fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN.
Dengan demikian, paripurna memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, karena peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi yang menyetujui opsi A.
Tjahjo mengatakan, dengan disahkannya UU Pemilu, KPU telah memiliki rujukan yang sah untuk membuat regulasi turunan untuk pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Pemerintah dan DPR juga dinilai sudah melaksanakan tugasnya dan tidak menghambat tahapan pelaksanaan pemilu mendatang.
“Tinggal KPU menyiapkan peraturan dan tahapan-tahapannya,” tambah dia.
Diketahui, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan pihaknya akan menggugat UU Pemilu yang baru disahkan ke MK. Rapat paripurna telah mengesahkan secara aklamasi RUU Pemilu menjadi UU Kamis malam.
"Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh termasuk melakukan RUU ini di MK," kata Fadli.
#Gan/Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment