MWawasan.Kopenhagen(DENMARK)~ Duta Besar RI KBRI Kopenhagen, Muhammad Ibnu Said, mengunjungi Bakkehuset, importir setia produk barang-barang kerajinan Indonesia yang terletak di kota Gilleleje, Denmark (6/7). Tujuan kunjungan ini adalah untuk memberikan apresiasi terhadap Steen Georg Jensen dan Anita Andersen, pemilik Bakkehuset, yang secara aktif telah mengimpor barang-barang kerajinan dari berbagai wilyah di Indonesia seperti Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Lombok. Bakkehuset sudah memiliki pengalaman 11 tahun mengimpor barang kerajinan dari Indonesia dan volumenya terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Kunjungan Duta Besar RI kali ini dimaksudkan untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh importir Denmark terkait produk-produk kayu Indonesia, terutama setelah peresmian lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement Governance and Trade) di Brussel, 28 November 2016. Dari hasil kunjungan tersebut, diketahui masih terdapat masalah implementasi FLEGT di Denmark dengan adanya perbedaan informasi weight (berat) barang antara berat barang yang asli dengan informasi berat barang di dokumen FLEGT.
FLEGT - VPA merupakan perjanjian yang dibuat oleh Uni Eropa (UE) dengan negara mitra yang bertujuan untuk menjamin agar kayu yang diekspor dari negara mitra tersebut berasal dari sumber yang legal dan dihasilkan secara berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip melindungi lingkungan hidup. Perjanjian FLEGT - VPA juga bertujuan untuk membantu negara mitra UE dalam memberantas illegal logging melalui perbaikan tata kelola dan regulasi hutan. Dengan adanya lisensi FLEGT ini, produk kayu asal Indonesia yang diekspor ke Uni Eropa akan dapat masuk ke pasar Eropa melalui jalur hijau. Peresmian lisensi FLEGT merupakan momentum penting bagi hubungan Indonesia – Uni Eropa, sekaligus merefleksikan komitmen kuat Indonesia bagi sustainable timber products. Sebagai Negara pertama yang mendapat lisensi FLEGT, produk kayu Indonesia kini memiliki keunggulan komparatif di pasar UE. (sumber: http://kemlu.go.id/)
Menurut Dubes Ibnu Said, permasalahan terkait implementasi FLEGT saat ini masih menjadi permasalahan mendasar para importir Denmark, khususnya produk-produk kayu. Namun di sisi lain, keberadaan regulasi FLEGT tetap penting bagi Indonesia karena telah terbukti memberi dampak positif. Dampaknya yaitu adanya penerimaan pasar dunia atas sustainable timber products Indonesia dan memudahkan eksportir kayu meningkatkan volume ekspor produk-produk kayu lokal. Kedepan, Dubes Ibnu menegaskan, diperlukan sosialisasi yang lebih intensif perihal implementasi FLEGT terhadap eksportir/importir baik di Denmark maupun di Indonesia agar tidak terjadi permasalahan dokumentasi dikemudian hari.
Kunjungan Duta Besar RI kali ini dimaksudkan untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh importir Denmark terkait produk-produk kayu Indonesia, terutama setelah peresmian lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement Governance and Trade) di Brussel, 28 November 2016. Dari hasil kunjungan tersebut, diketahui masih terdapat masalah implementasi FLEGT di Denmark dengan adanya perbedaan informasi weight (berat) barang antara berat barang yang asli dengan informasi berat barang di dokumen FLEGT.
FLEGT - VPA merupakan perjanjian yang dibuat oleh Uni Eropa (UE) dengan negara mitra yang bertujuan untuk menjamin agar kayu yang diekspor dari negara mitra tersebut berasal dari sumber yang legal dan dihasilkan secara berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip melindungi lingkungan hidup. Perjanjian FLEGT - VPA juga bertujuan untuk membantu negara mitra UE dalam memberantas illegal logging melalui perbaikan tata kelola dan regulasi hutan. Dengan adanya lisensi FLEGT ini, produk kayu asal Indonesia yang diekspor ke Uni Eropa akan dapat masuk ke pasar Eropa melalui jalur hijau. Peresmian lisensi FLEGT merupakan momentum penting bagi hubungan Indonesia – Uni Eropa, sekaligus merefleksikan komitmen kuat Indonesia bagi sustainable timber products. Sebagai Negara pertama yang mendapat lisensi FLEGT, produk kayu Indonesia kini memiliki keunggulan komparatif di pasar UE. (sumber: http://kemlu.go.id/)
Menurut Dubes Ibnu Said, permasalahan terkait implementasi FLEGT saat ini masih menjadi permasalahan mendasar para importir Denmark, khususnya produk-produk kayu. Namun di sisi lain, keberadaan regulasi FLEGT tetap penting bagi Indonesia karena telah terbukti memberi dampak positif. Dampaknya yaitu adanya penerimaan pasar dunia atas sustainable timber products Indonesia dan memudahkan eksportir kayu meningkatkan volume ekspor produk-produk kayu lokal. Kedepan, Dubes Ibnu menegaskan, diperlukan sosialisasi yang lebih intensif perihal implementasi FLEGT terhadap eksportir/importir baik di Denmark maupun di Indonesia agar tidak terjadi permasalahan dokumentasi dikemudian hari.
#Gan/ KBRI Kopenhagen
No comments:
Post a Comment