Breaking

Thursday, July 13, 2017

Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas


MWawasan.JAKARTA~ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, alasan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Ini masalah kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap organisasi masyarakat boleh hidup di Indonesia, tetapi harus taat pada undang-undang negara. Prinsipnya itu saja," kata Tjahjo di sela Rapat Koordinasi Pengendalian Pengelolaan Perbatasan Negara, Jakarta, Rabu (12/7).

Menurut Tjahjo, negara telah menjamin keberadaan organisasi masyarakat. Oleh karena itu, ormas apa pun boleh hidup dan berkembang di Indonesia, termasuk ormas keagamaan. Namun, ormas tak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

"Mengikuti dan taat kepada ajaran agamanya, iya (boleh). Bagi ormas yang bermasyarakat dia harus taat kepada undang-undang, prinsip Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika. Itu harga mati," kata Tjahjo.

Lebih jauh, lanjut Tjahjo, ormas juga harus bermafaat bagi masyarakat luas. Ia mencontohkan ormas yang bermanfaat, yakni organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

"Contohnya PWI, nah manfaatnya memberikan manfaat pendidikan politik, pemahaman informasi yang baik kepada masyarat," kata Tjahjo.


 

#Gan/Puspen Kemendagri

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas