MWawasan.JAKARTA~ Sebelum menuju Ankara Turki, Presiden dan Ibu Iriana akan singgah terlebih dahulu di Banda Aceh. Kunjungan Presiden ke Aceh ini untuk memberikan ucapan selamat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah.
Berdasarkan siaran resmi Istana, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 dilaksanakan pada Rabu (5/7) pukul 09.00 WIB oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Kepada pasangan tersebut, Kepala Negara berharap agar Pemerintah Provinsi Aceh memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menciptakan situasi yang kondusif bagi investasi di wilayah yang dipimpinnya.
"Tunjukkan bahwa Aceh aman sehingga investor mau berinvestasi di Aceh. Image Aceh tidak aman harus betul-betul dihilangkan," kata Presiden Jokowi.
Turut mendampingi Presiden dan Ibu Iriana ialah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih ini tidak dilakukan di Istana Negara sebagaimana gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi lain.
untuk Provinsi Aceh pelantikan tidak dilakukan secara langsung oleh Presiden. Payung hukum yang digunakan bukan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
Pada Pasal 69 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil Gubernur dilakukan oleh mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
#Gan/Puspen Kemendagri
Berdasarkan siaran resmi Istana, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 dilaksanakan pada Rabu (5/7) pukul 09.00 WIB oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Kepada pasangan tersebut, Kepala Negara berharap agar Pemerintah Provinsi Aceh memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menciptakan situasi yang kondusif bagi investasi di wilayah yang dipimpinnya.
"Tunjukkan bahwa Aceh aman sehingga investor mau berinvestasi di Aceh. Image Aceh tidak aman harus betul-betul dihilangkan," kata Presiden Jokowi.
Turut mendampingi Presiden dan Ibu Iriana ialah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih ini tidak dilakukan di Istana Negara sebagaimana gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi lain.
untuk Provinsi Aceh pelantikan tidak dilakukan secara langsung oleh Presiden. Payung hukum yang digunakan bukan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
Pada Pasal 69 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil Gubernur dilakukan oleh mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
#Gan/Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment