MWawasan.Jeddah(ARAB SAUDI)~ Konsul Jenderal KJRI Jeddah gelar pertemuan dengan elemen masyarakat dari berbagai perwakilan LSM dan Organisasi Masyarakat pada Senin (3/7). Acara dilakukan dalam rangka Sosialisasi Perpanjangan masa Amnesti yang digulirkan Pemerintah Arab Saudi, yang semula telah berakhir pada akhir Ramadhan, 1 Syawal 1438 H atau 26 Juni 2017, diperpanjang hingga tanggal 29 Syawal 1438 H atau 23 Juli 2017.
Dalam sosialisasi tersebut, Konjen Mohamad Hery Saripudin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia Jeddah khususnya para WNI non prosedural dan overstayer agar memanfaatkan kesempatan waktu perpanjangan amnesti ini dengan sebaik-baiknya. Konjen RI Jeddah juga meminta dukungan LSM selaku mitra strategis KJRI Jeddah untuk membantu mensosialisasikan perpanjangan pelayanan amnesti ini.
"KJRI sebagai salah satu representasi Pemerintah Republik Indonesia di Arab Saudi secara formatif menyampaikan segala informasi kepada WNI terkait peraturan resmi dari pemerintah setempat demi kebaikan WNI, oleh karenanya, mitra LSM dan Ormas mari bekerjasama demi kepentingan WNI dengan mendorong WNI di wilayah KJRI Jeddah agar memanfaatkan perpanjangan masa amnesti ini sehingga segera pulang ke Indonesia," imbau Hery Saripudin.
Sehubungan dengan Perpanjangan Amnesti ini, KJRI Jeddah secara resmi membuka kembali pendaftaran amnesti bagi Warga Negara Indonesia Overstayer (WNIO) hingga tanggal 10 Juli 2017. Hal ini dilakukan karena masa perpanjangan ini juga akan memaksimalkan proses Basmah (sidik jari) bagi yang belum sempat dibasmah pada 90 hari pertama Amnesti.
Tercatat hingga saat ini, sebanyak 9.385 WNIO telah mendaftar program amnesti, dan sebanyak 6.759 orang telah menuai manfaatnya dan telah pulang ke Indonesia. Namun, setelah melalui proses basmah yang memakan waktu dan energi, hingga saat ini masih terdapat 519 SPLP yang telah mendapat Exit Permit belum diambil yang bersangkutan.
Berdasarkan pengamatan KJRI, harga tiket yang tinggi di akhir Ramadhan menjadi penyebab WNIO yang telah selesai prosesnya menunda kepulangan. Sebagian mengurungkan atau menunda kepulangan karena ingin memanfaatkan momen haji dan menganggap program amnesti Pemerintah Arab Saudi setengah hati.
Hery Saripudin menegaskan bahwa keseriusan Pemerintah Arab Saudi atas amnesti tahun 2017 ini tidak dapat diremehkan dan konsekuensi tegas akan diberlakukan. Masyarakat Indonesia dapat merasakan sendiri tingkat keseriusannya dengan gencarnya sosialisasi melalui SMS blast resmi hampir setiap hari yang menghimbau agar warga negara asing illegal non prosedural untuk keluar dari negara monarki absolut ini.
Bersama pengumuman tersebut, Pemerintah Arab Saudi menyampaikan tiga ancaman bagi para WNA pelanggar keimigrasian dan izin kerja. Selain itu, polisi imigrasi juga gencar melakukan penangkapan. Dalam catatan KJRI sejak amnesti berlaku, sebanyak 168 orang mendekam di pusat detensi imigrasi Tarhill Syumaysi.
“WNIO yang tidak memanfaatkan amnesti ini, maka akan terancam 3 sanksi, yakni pengenaan denda uang yang dapat mencapai 100 ribu riyal, kurungan penjara, dan tidak bisa kembali ke Arab Saudi," ujar Hery. Sebaliknya, terdapat tiga keuntungan amnesti yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yaitu tidak dikenai denda, tidak dikenakan kurungan penjara, dan dapat kembali ke Arab Saudi.
Program amnesti merupakan kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memberi pemaafan kepada para ekspatriat asing yang melanggar peraturan keimigrasian, ketenagakerjaan, keamanan perbatasan serta pelanggaran visa umroh dan haji untuk segera keluar dari wilayah Kerajaan Arab Saudi secara mandiri, dengan biaya kepulangan sendiri.
Hadir dalam pertemuan tersebut wakil-wakil dari lembaga social masyarakat Indonesia di Jeddah seperti PCINU, Garda BMI, BMI SA, ProsperTKI, SPMI, Reza FM dan Citizen Jurnalist.
Dalam sosialisasi tersebut, Konjen Mohamad Hery Saripudin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia Jeddah khususnya para WNI non prosedural dan overstayer agar memanfaatkan kesempatan waktu perpanjangan amnesti ini dengan sebaik-baiknya. Konjen RI Jeddah juga meminta dukungan LSM selaku mitra strategis KJRI Jeddah untuk membantu mensosialisasikan perpanjangan pelayanan amnesti ini.
"KJRI sebagai salah satu representasi Pemerintah Republik Indonesia di Arab Saudi secara formatif menyampaikan segala informasi kepada WNI terkait peraturan resmi dari pemerintah setempat demi kebaikan WNI, oleh karenanya, mitra LSM dan Ormas mari bekerjasama demi kepentingan WNI dengan mendorong WNI di wilayah KJRI Jeddah agar memanfaatkan perpanjangan masa amnesti ini sehingga segera pulang ke Indonesia," imbau Hery Saripudin.
Sehubungan dengan Perpanjangan Amnesti ini, KJRI Jeddah secara resmi membuka kembali pendaftaran amnesti bagi Warga Negara Indonesia Overstayer (WNIO) hingga tanggal 10 Juli 2017. Hal ini dilakukan karena masa perpanjangan ini juga akan memaksimalkan proses Basmah (sidik jari) bagi yang belum sempat dibasmah pada 90 hari pertama Amnesti.
Tercatat hingga saat ini, sebanyak 9.385 WNIO telah mendaftar program amnesti, dan sebanyak 6.759 orang telah menuai manfaatnya dan telah pulang ke Indonesia. Namun, setelah melalui proses basmah yang memakan waktu dan energi, hingga saat ini masih terdapat 519 SPLP yang telah mendapat Exit Permit belum diambil yang bersangkutan.
Berdasarkan pengamatan KJRI, harga tiket yang tinggi di akhir Ramadhan menjadi penyebab WNIO yang telah selesai prosesnya menunda kepulangan. Sebagian mengurungkan atau menunda kepulangan karena ingin memanfaatkan momen haji dan menganggap program amnesti Pemerintah Arab Saudi setengah hati.
Hery Saripudin menegaskan bahwa keseriusan Pemerintah Arab Saudi atas amnesti tahun 2017 ini tidak dapat diremehkan dan konsekuensi tegas akan diberlakukan. Masyarakat Indonesia dapat merasakan sendiri tingkat keseriusannya dengan gencarnya sosialisasi melalui SMS blast resmi hampir setiap hari yang menghimbau agar warga negara asing illegal non prosedural untuk keluar dari negara monarki absolut ini.
Bersama pengumuman tersebut, Pemerintah Arab Saudi menyampaikan tiga ancaman bagi para WNA pelanggar keimigrasian dan izin kerja. Selain itu, polisi imigrasi juga gencar melakukan penangkapan. Dalam catatan KJRI sejak amnesti berlaku, sebanyak 168 orang mendekam di pusat detensi imigrasi Tarhill Syumaysi.
“WNIO yang tidak memanfaatkan amnesti ini, maka akan terancam 3 sanksi, yakni pengenaan denda uang yang dapat mencapai 100 ribu riyal, kurungan penjara, dan tidak bisa kembali ke Arab Saudi," ujar Hery. Sebaliknya, terdapat tiga keuntungan amnesti yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yaitu tidak dikenai denda, tidak dikenakan kurungan penjara, dan dapat kembali ke Arab Saudi.
Program amnesti merupakan kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memberi pemaafan kepada para ekspatriat asing yang melanggar peraturan keimigrasian, ketenagakerjaan, keamanan perbatasan serta pelanggaran visa umroh dan haji untuk segera keluar dari wilayah Kerajaan Arab Saudi secara mandiri, dengan biaya kepulangan sendiri.
Hadir dalam pertemuan tersebut wakil-wakil dari lembaga social masyarakat Indonesia di Jeddah seperti PCINU, Garda BMI, BMI SA, ProsperTKI, SPMI, Reza FM dan Citizen Jurnalist.
#Gan/ Daday-KJRI Jeddah
No comments:
Post a Comment