MWawasan.OKI(SUMSEL)~ Dengan adanya Program pembuatan sertifikat tanah gratis untuk masyarakat dari pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 masyarakat disetiap Desa-Kelurahan diKecamatan Kabupaten OKI antusias mengikuti program dan mendaftarkan surat tanah mereka yang belum terdaftar untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis dari pemerintah.
Seperti pantauan Media Wawasan dikelurahan Perigi Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, masyarakat kelurahan Perigi antusias mendaftarkan surat tanah mereka yang belum terdaftar dikantor kelurahan Perigi Kecamatan Kayuagung.
Saat ditemui diruangan kerjanya Lurah Perigi Indra Husin S.Sos menyampaikan dikelurahan Perigi telah dibuka pendaftaran pembuatan sertifikat tanah gratis untuk masyarakat dari pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimulai pada hari jum'at tanggal 14 juli 2017 dikantor Kelurahan Perigi.
"Alhamdulillah dari program ini Antusias masyarakat kelurahan perigi untuk mendaftarkan surat tanah mereka yang belum terdaftar setiap harinya semakin meningkat bahkan hampir mencapai jumlah ratusan berkas yang diterima Kelurahan, berkas itu semua akan didata dan dikumpulkan setelah itu langsung dikirim ke BPN serta selanjutnya akan dikirim ke pusat."jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya "Program ini merupakan salah satu dari program pemerintah bersama kementerian Agraria dan Kementrian Dalam Negeri serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), Program ini bertujuan untuk membantu dalam mensejahterakan masyarakat terutama golongan menengah kebawah yang mungkin selama ini dengan keterbatasan ekonomi yang menjadi penghambat utama untuk memiliki sertifikat tanah sendiri.
Indra Husin S.Sos menjelaskan adapun kendala yang dihadapi selama ini adalah masalah tapal batas tanah, karena terkadang batas tanah yang bersangkutan kurang jelas.
Indra Husin S.Sos mengharapkan kepada masyarakat dengan adanya program PTSL ini agar dapat memanfaatkan kesempatan yang baik ini untuk menyelesaikan pembuatan sertifikat tanah gratis untuk masyarakat agar kedepannya tidak ada lagi kelulahan dan masalah dari masyarakat terkait sertifikat tanah, juga tentunya legalitas dari kepastian tanah akan terjamin."Pungkasnya.
#Febri/Gani/Buya
#Febri/Gani/Buya
No comments:
Post a Comment