MWawasan.JAKARTA – Dalam penggunaan dana partai politik, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menekankan akan adanya pertanggung jawaban. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentu melakukan aduit atas pengeluaran kebutuhan tersebut.
’’Nanti diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) setiap tahun,’’ kata Tjahjo, Jumat (7/7).
Jika saat diaudit tidak clear, bisa saja bantuan tahun selanjutnya dihentikan. Karena itu, dia mengimbau pengurus partai agar memanfaatkan penggunaan uang rakyat itu semaksimal mungkin sesuai ketentuan.
Dana bantuan dari negara untuk partai politik naik dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara, mulai 2018 mendatang. Ditekankan, dana tersebut digunakan untuk kegiatan yang menguatkan partai.
Namun, dana tersebut tidak bisa digunakan secara serampangan oleh partai politik. Sebab, kenaikan tersebut ditujukan untuk penguatan partai. Dengan demikian, mayoritas peruntukannya harus bersifat kepentingan partai secara umum.
Mendagri Tjahjo mengatakan, penggunaan dana bantuan tidak diperkenankan untuk kepentingan politik beberapa gelintir orang di internal partai. Juga tidak diperuntukkan kepentingan pribadi.
Namun, dia menekankan agar dana tersebut digunakan untuk kegiatan yang menguatkan partai.
’’Misalnya, untuk kaderisasi, atau kegiatan-kegiatan partai lain yang bisa dipertanggungjawabkan,’’ ujarnya setelah melantik pelaksana tugas (Plt) gubernur Sulawesi Tenggara di Jakarta kemarin (6/7).
Tjahjo menegaskan, ketentuan tersebut harus dipenuhi. Nanti semua pengeluaran yang dilakukan harus tercatat.
’’Nanti diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) setiap tahun,’’ kata Tjahjo, Jumat (7/7).
Jika saat diaudit tidak clear, bisa saja bantuan tahun selanjutnya dihentikan. Karena itu, dia mengimbau pengurus partai agar memanfaatkan penggunaan uang rakyat itu semaksimal mungkin sesuai ketentuan.
Dana bantuan dari negara untuk partai politik naik dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara, mulai 2018 mendatang. Ditekankan, dana tersebut digunakan untuk kegiatan yang menguatkan partai.
Namun, dana tersebut tidak bisa digunakan secara serampangan oleh partai politik. Sebab, kenaikan tersebut ditujukan untuk penguatan partai. Dengan demikian, mayoritas peruntukannya harus bersifat kepentingan partai secara umum.
Mendagri Tjahjo mengatakan, penggunaan dana bantuan tidak diperkenankan untuk kepentingan politik beberapa gelintir orang di internal partai. Juga tidak diperuntukkan kepentingan pribadi.
Namun, dia menekankan agar dana tersebut digunakan untuk kegiatan yang menguatkan partai.
’’Misalnya, untuk kaderisasi, atau kegiatan-kegiatan partai lain yang bisa dipertanggungjawabkan,’’ ujarnya setelah melantik pelaksana tugas (Plt) gubernur Sulawesi Tenggara di Jakarta kemarin (6/7).
Tjahjo menegaskan, ketentuan tersebut harus dipenuhi. Nanti semua pengeluaran yang dilakukan harus tercatat.
#Gan/JPNN/Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment