MWawasan.MALANG~ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XII Asosiasi Pemerintah Kota Indonesia (Apeksi) di Hotel Savana, Kota Malang, Jawa Timur pada Rabu (19/7) pagi tadi.
Rakernas Apeksi kali ini ini berlangsung pada 18 – 20 Juli, mengangkat tema ‘Implementasi Pelindungan Hukum Bagi Pejabat Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Untuk Mendukung Pembangunan Nasional’.
Dalam paparan Mendagri Tjahjo mengatakan, butuhnya perlindungan hukum bagi kepala daerah disebabkan adanya rasa khawatir atas penyelenggara pemerintahan. Dimana, kesalahan administrasi saja bisa mengancam mereka terkena sanksi pidana.
“Saya cuman mengingatkan, kalau anda adalah pemimpin. Pesan Presiden RI pertama Bung Karno, pemimpin itu harus punya imajenasi. Dengan begitu, anda punya konsepsi sehingga ada keberanian menentukan sikap,” kata Tjahjo dalam sambutannya.
Tugas seorang kepala daerah tingkat II yakni wali kota, menurut dia memang sangat berat. Selain menjabarkan program strategis nasional, harus mampu juga menyinergikannya dengan program provinsi. Serta ingatlah akan janji politik masa kampanye.
“Kepala daerah punya janji politik. Kalau menteri bisa diberhentikan Presiden karena langsung ditunjuk kepala negara, namun anda langsung dipilih oleh rakyat,” tambah dia.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pengurus Apeksi yang juga Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, Wakil Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sri Wahyuningsih.
Di tingkat daerah, acara ini dihadiri juga Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Walikota Malang Abah Anton selaku tuan rumah penyelenggaraan APEKSI, dan 98 Walikota se-Indonesia. Turut serta juga perwakilan dari Bareskrim Polri, dan Jamintel Kejaksaan Agung (keagung).
Rakernas Apeksi kali ini ini berlangsung pada 18 – 20 Juli, mengangkat tema ‘Implementasi Pelindungan Hukum Bagi Pejabat Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Untuk Mendukung Pembangunan Nasional’.
Dalam paparan Mendagri Tjahjo mengatakan, butuhnya perlindungan hukum bagi kepala daerah disebabkan adanya rasa khawatir atas penyelenggara pemerintahan. Dimana, kesalahan administrasi saja bisa mengancam mereka terkena sanksi pidana.
“Saya cuman mengingatkan, kalau anda adalah pemimpin. Pesan Presiden RI pertama Bung Karno, pemimpin itu harus punya imajenasi. Dengan begitu, anda punya konsepsi sehingga ada keberanian menentukan sikap,” kata Tjahjo dalam sambutannya.
Tugas seorang kepala daerah tingkat II yakni wali kota, menurut dia memang sangat berat. Selain menjabarkan program strategis nasional, harus mampu juga menyinergikannya dengan program provinsi. Serta ingatlah akan janji politik masa kampanye.
“Kepala daerah punya janji politik. Kalau menteri bisa diberhentikan Presiden karena langsung ditunjuk kepala negara, namun anda langsung dipilih oleh rakyat,” tambah dia.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pengurus Apeksi yang juga Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, Wakil Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sri Wahyuningsih.
Di tingkat daerah, acara ini dihadiri juga Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Walikota Malang Abah Anton selaku tuan rumah penyelenggaraan APEKSI, dan 98 Walikota se-Indonesia. Turut serta juga perwakilan dari Bareskrim Polri, dan Jamintel Kejaksaan Agung (keagung).
#Gan/Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment