MWawasan.JAKARTA~ Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, keberadaan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hanya untuk menyikapi keberadaan ormas Radikal dan Anti-Pancasila.
Tjahjo menambahkan, Perppu tidak berdampak pada ormas lain, hanya untuk mengatasi ormas yang bermasalah, dalam arti tidak taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Enggak ada dampaknya ini. Ini (Perppu) adalah ormas yang bermasalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap organisasi masyarakat boleh hidup di Indonesia, tapi harus taat terhadap undang-undang negara," ucap Tjahjo di Hotel Arya Duta Jakarta, Rabu (12/7).
Tjahjo mengatakan setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) diperbolehkan hidup di negara Indonesia. Namun harus menaati peraturan untuk negara.
"Setiap organisasi kemasyarakatan boleh hidup di Indonesia. Tapi harus taat pada undang-undang negara," ujar Tjahjo.
Tjahjo juga menyampaikan banyak ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Hal ini tentu harus memenuhi empat unsur, seperti taat kepada UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tjahjo menambahkan, Perppu tidak berdampak pada ormas lain, hanya untuk mengatasi ormas yang bermasalah, dalam arti tidak taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Enggak ada dampaknya ini. Ini (Perppu) adalah ormas yang bermasalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap organisasi masyarakat boleh hidup di Indonesia, tapi harus taat terhadap undang-undang negara," ucap Tjahjo di Hotel Arya Duta Jakarta, Rabu (12/7).
Tjahjo mengatakan setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) diperbolehkan hidup di negara Indonesia. Namun harus menaati peraturan untuk negara.
"Setiap organisasi kemasyarakatan boleh hidup di Indonesia. Tapi harus taat pada undang-undang negara," ujar Tjahjo.
Tjahjo juga menyampaikan banyak ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Hal ini tentu harus memenuhi empat unsur, seperti taat kepada UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
#Gan/Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment