MWawasan.JAKARTA~ Dana bantuan dari negara untuk partai politik naik dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara, mulai 2018 mendatang. Ditekankan, dana tersebut digunakan untuk kegiatan yang menguatkan partai.
Namun, dana tersebut tidak bisa digunakan secara serampangan oleh partai politik. Sebab, kenaikan tersebut ditujukan untuk penguatan partai. Dengan demikian, mayoritas peruntukannya harus bersifat kepentingan partai secara umum.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, penggunaan dana bantuan tidak diperkenankan untuk kepentingan politik beberapa gelintir orang di internal partai. Juga tidak diperuntukkan kepentingan pribadi.
Namun, dia menekankan agar dana tersebut digunakan untuk kegiatan yang menguatkan partai.
’’Misalnya, untuk kaderisasi, atau kegiatan-kegiatan partai lain yang bisa dipertanggungjawabkan,’’ ujarnya setelah melantik pelaksana tugas (Plt) gubernur Sulawesi Tenggara di Jakarta kemarin (6/7).
Tjahjo menegaskan, ketentuan tersebut harus dipenuhi. Nanti semua pengeluaran yang dilakukan harus tercatat.
’’Nanti diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) setiap tahun,’’ kata pria yang hobi mengoleksi barang-barang antik itu.
Jika saat diaudit tidak clear, bisa saja bantuan tahun selanjutnya dihentikan. Karena itu, dia mengimbau pengurus partai agar memanfaatkan penggunaan uang rakyat itu semaksimal mungkin sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua Umum Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) itu juga menegaskan, kenaikan dana bantuan tidak memiliki keterkaitan dengan pembahasan RUU Pemilu.
Sebab, rencana kenaikan memang sudah direncanakan jauh-jauh hari. ’’Ini dasar hukumnya peraturan pemerintah, yang bahas nanti antara pemerintah dan badan anggaran (Banggar DPR),’’ imbuhnya.
Tjahjo menyayangkan adanya kelompok tertentu yang berupaya mengaitkan kenaikan tersebut dengan pembahasan RUU Pemilu yang tengah berlangsung.
’’Tidak ada bargaining apa pun. RUU Pemilu yang kita bahas, semangatnya musyawarah,’’ imbuhnya.
Namun, dana tersebut tidak bisa digunakan secara serampangan oleh partai politik. Sebab, kenaikan tersebut ditujukan untuk penguatan partai. Dengan demikian, mayoritas peruntukannya harus bersifat kepentingan partai secara umum.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, penggunaan dana bantuan tidak diperkenankan untuk kepentingan politik beberapa gelintir orang di internal partai. Juga tidak diperuntukkan kepentingan pribadi.
Namun, dia menekankan agar dana tersebut digunakan untuk kegiatan yang menguatkan partai.
’’Misalnya, untuk kaderisasi, atau kegiatan-kegiatan partai lain yang bisa dipertanggungjawabkan,’’ ujarnya setelah melantik pelaksana tugas (Plt) gubernur Sulawesi Tenggara di Jakarta kemarin (6/7).
Tjahjo menegaskan, ketentuan tersebut harus dipenuhi. Nanti semua pengeluaran yang dilakukan harus tercatat.
’’Nanti diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) setiap tahun,’’ kata pria yang hobi mengoleksi barang-barang antik itu.
Jika saat diaudit tidak clear, bisa saja bantuan tahun selanjutnya dihentikan. Karena itu, dia mengimbau pengurus partai agar memanfaatkan penggunaan uang rakyat itu semaksimal mungkin sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua Umum Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) itu juga menegaskan, kenaikan dana bantuan tidak memiliki keterkaitan dengan pembahasan RUU Pemilu.
Sebab, rencana kenaikan memang sudah direncanakan jauh-jauh hari. ’’Ini dasar hukumnya peraturan pemerintah, yang bahas nanti antara pemerintah dan badan anggaran (Banggar DPR),’’ imbuhnya.
Tjahjo menyayangkan adanya kelompok tertentu yang berupaya mengaitkan kenaikan tersebut dengan pembahasan RUU Pemilu yang tengah berlangsung.
’’Tidak ada bargaining apa pun. RUU Pemilu yang kita bahas, semangatnya musyawarah,’’ imbuhnya.
#Gan/JPNN/Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment