MWawasan.JAKARTA~ Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Ormas). Regulasi tersebut dinilai mempunyai dasar hukum
kuat untuk menyempurnakan UU Ormas, No. 17 Tahun 2013.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam UU belum mengatur bagaimana menyikapi ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila serta landasan negara lainnya. Selain itu, belum memakai asas Contrarius Actus.
“Asas dimana pemerintahan yang mengeluarkan izin atas suatu ormas, memiliki hak untuk mencabut izin ormas tersebut bila melanggar aturan,” kata Tjahjo, Minggu (16/7).
*7 Catatan Mendagri Terhadap Perppu Ormas
*Tjahjo Kumolo Pastikan Penerbitan Perppu Ormas Tak Mendadak
Dalam Perppu Ormas ini, sejumlah hal yang direvisi dari UU sebelumnya antara lain, soal larangan ormas bertentangan dengan Pancasila. Tahapan menjatuhkan sanksi administratif, dan penambahan ketentuan sanksi pidana bagi ormas yang dinilai telah melanggar ketentuan.
Tjahjo juga menjelaskan mengapa diperlukannya perppu atas ormas, karena sesuai UUD 1945 pemerintah mencermati gelagat dinamika, ada desakan dari elemen masyarakat dan bukti kuat bahwa ada ormas yang ingin mengganti landasan negara yakni Pancasila dan UUD 1945.
“Artinya pemerintah memiliki legal standing yang kuat. Kemudian kalau ada pihak-pihak yang tidak setuju silahkan dilakukan judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi),” ujar dia.
*Perppu No. 2 Tahun 2017, Bukan Untuk Menggugurkan Ormas-ormas
*Mendagri: Tak Setuju Perppu Ormas, Silahkan ke MK
Ini justru menunjukkan bahwa, kata Tjahjo Indonesia negara hukum, bukan totaliter. Selesai masa reses DPR RI Perppu Ormas ini akan dimintakan persetujuannya. Kalau DPR setuju maka Perppu akan disahkan sebagai UU. Bila sebaliknya, maka UU lama akan tetap berlaku.
#Gan/Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment