Breaking

Friday, July 28, 2017

Pemerintah Pantau dan Cermati Ormas Anti-Pancasila di Daerah

MWawasan.JAKARTA~ Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan kajian dan mencermati sejumlah ormas lain yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Namun jumlahnya dikabarkan tidak terlalu banyak, masih bisa dihitung jari.

“Jumlahnya bisa dari jari ini saja. Namun belum bisa kita sampaikan (data berapa ormas tersebut),” kata Tjahjo usai Rapat Kordinasi Ditjen Poltik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri di Hotel Aryaduta Jakarta, Jumat (28/7).

Tjahjo menambahkan, fakta tersebut diperoleh setelah instansinya melakukan kajian dan penelitian terhadap ormas-ormas tingkat daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang diduga bertentangan dengan nilai Pancasila sebagai landasan dan dasar negara.

Namun, pemerintah, kata dia tak ingin tergesa-gesa dalam menetapkan sebuah ormas ini bertentangan atau tidak dengan dasar-dasar negara. Prinsipnya, pemerintah ingin hadir menyelamatkan bangsa dan negara, bukan membela satu ormas bersebrangan.

“Dakwah dengan agama masing-masing sesuai dengan programnya, silahkan. Tapi sebagai organisasi di NKRI, maka harus ikut aturan negara dengan dasar Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Itu sudah final,” ujar dia.

Lantaran beredar di daerah, maka itu Tjahjo mengimbau agar pemerintah daerah (Pemda) bisa mengantisipasi keberadaan mereka dengan membuat peraturan daerah (Perda). Dimana acuan dari regulasi tersebut adalah Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

"Hari ini kami undang semua daerah karena ada ormas yang tingkatnya provinsi, kota/ kabupaten. Cermati kalau ormas yang cara dakwahnya, gerakannya, pernyataannya bertentangan dengan Pancasila, itu yang harus diingatkan," kata Tjahjo.

Pasca penetapan Perppu Ormas ini, pemerintah dapat membubarkan organisasi yang dianggap melanggar ketentuan dengan prosedur lebih sederhana. Pemda juga bisa memberikan sanksi tegas kepada ormas bermasalah lainnya bila memilik ketentuan perda.

“Intinya daerah punya perda untuk membubarkan ormas atau melarang kegiatan kalau yang dianggap melanggar. Khususnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila,” ujarnya





#Gan/Puspen Kemendagri

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas