Breaking

Friday, July 14, 2017

Pria Ini Tega Cabuli Anak Saudaranya Hingga Hamil Dan Aborsikan Janinnya


MWawasan.Padang(SUMBAR)~ IG tega mencabuli anak kakak istrinya yang masih dibawah umur hingga hamil, peristiwa ini terjadi di kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kepolisian Daaerah (Polda) di wilayah itu berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial IG dan HN. Sementara, korban adalah HP yang masih di bawah umur, 17 tahun.

Kombes Direktorat Reserse Kriminal dan Umum Erdi Andrimurlan Caniago mengatakan, setelah mendapat laporan dari orang tua korban pada 5 Juli lalu, tim dari dirreskrimun langsung mengusut kasus tersebut.

Dalam usutan, tersangka IG mengakui telah melakukan pencabulan tersebut kepada korban HP sejak tahun 2015 lalu. Akan tetapi, korban tidak berani mengadukan peristiwa yang menimpanya.

“Pada Maret 2017 lalu, korban HP sudah dinyatakan positif hamil. Lalu tersangka berkeinginan untuk menggugurkan kehamilan tersebut. Berbagai obat mereka gunakan untuk melancarkan kegiatan itu, tapi tidak berhasil. Bahkan mereka juga mendatangi seorang Dukun beranak di Limau Manis, tapi juga belum berhasil,” kata Erdi menjelaskan saat pers release Dirreskrimum Polda Sumbar pada Jumat (14/7).

Kemudian, kata Erdi, tersangka IG meminta bantuan temannya HN untuk membelikan obat penggugur kandungan. Akan tetapi, HN meminta temannya itu untuk kembali memastikan kehamilan korban. Pada saat itu, kehamilan korban sudah 4-5 bulan.

“HN membantu IG membelikan obat penggugur dengan harga Rp 750 ribu. Namun, obat tersebut tidak ampuh. Kemudian HN membeli lagi obat yang berbeda dengan 1.750.000 di apotek. Obat itu pun berhasil menggugurkan kadungan korban yang sudah berumur enam bulan dan berjenis kelamin laki-laki,” jelasnya.

Kemudian, kata Erdi mereka sama-sama mengubur bayi tersebut di sebuah tanah kosong di samping rumah tersangka HN di Lapai Nanggalo Kota Padang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Erdi, perilaku biadab tersebut bermula ketika melihat kemenakannya sedang mencuci pakaian. Kemudian, timbullah hasratnya sebagai laki-laki untuk melakukan pencabulan.

Kata Erdi, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah pasal 81 ayat 2 dan atau ayat 3 jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 194 jo pasal 75 ayat 1 dan atau pasal 348 ayat 1 jo pasal 55 KUHP.

“Selanjutnya, minggu depan akan dilakukan otopsi ke lokasi kejadian,” Ungkapnya.





#Gan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas