MWawasan.Padang(SUMBAR)~ Rapat paripurna DPRD Sumatera Barat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt.Intan Bano beragendakan penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tahun 2017-2037 oleh pemerintah provinsi kepada DPRD.
Penyampaian nota pengantar dilakukan oleh Asisten I Setprov Sumatera Barat Devi Kurnia. Sumatera Barat membutuhkan sebuah regulasi yang jelas untuk mengatur zonasi wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil. Sebagai daerah yang berada di wilayah pantai barat, setidaknya tujuh kabupaten dan kota memiliki wilayah pantai dan pulau-pulau kecil. Kamis (13/7)
Arkadius mengatakan, dengan adanya regulasi akan memberikan landasan hukum yang kuat dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Sumatera Barat memang membutuhkan sebuah regulasi terkait zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ini, untuk memberi kepastian hukum dalam pemanfaatannya,” kata Arkadius.
Devi menyampaikan nota pengantat dalam penyampaian tersebut, Sumatera Barat memiliki kawasan laut seluas 186.500 kilometer persegi dengan garis pantai mencapai 1.973,25 kilometer. Total pulau-pulau kecil di Sumatera Barat yang berada di tujuh daerah tersebut adalah sebanyak 185 pulau, termasuk tiga diantaranya merupakan pulau terluar yaitu Pulau Niau, Pulau Sibaru Baru dan Pulau Pagai Utara.
Tujuh daerah di Sumatera Barat memiliki wilayah perairan dan pulau-pulau yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Kepulauan Mentawai, Padang Pariaman, Kota Pariaman, Agam dan Pasaman Barat. Kabupaten Pesisir Selatan memiliki 4.860,22 kilometer persegi, Kepulauan Mentawai 6.011,35 kilometer persegi, Kota Padang 389,05 kilometer persegi, Padang Pariaman 420,46 kilometer persegi, Kota Pariaman 55,85 kilometer persegi, Agam 205,73 kilometer persegi dan Kabupaten Pasaman Barat 1.807,77.
“Mengingat kondisi tersebut, tentunya membutuhkan sebuah regulasi yang jelas tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil untuk mengatur pemanfaatannya,” jelas Devi.
Dalam Ranperda tersebut, rencana zonasi untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Sumatera Barat dirancang untuk 20 tahun. Penyusunannya diserasikan dan diseimbangkan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Rencana zonasi akan mencakup kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi dan kawasan strategis nasional tertentu (KSNT) serta alur laut. KSNT diperuntukkan sebagai pengelolaan batas-batas maritim kedaulatan negara, pertahanan keamanan,kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
Dengan diajukannya Ranperda tersebut, DPRD Provinsi Sumatera Barat akan mulai melakukan pembahasan. Ranperda Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Undang – Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 1 tahun 2014.
#Gan
Penyampaian nota pengantar dilakukan oleh Asisten I Setprov Sumatera Barat Devi Kurnia. Sumatera Barat membutuhkan sebuah regulasi yang jelas untuk mengatur zonasi wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil. Sebagai daerah yang berada di wilayah pantai barat, setidaknya tujuh kabupaten dan kota memiliki wilayah pantai dan pulau-pulau kecil. Kamis (13/7)
Arkadius mengatakan, dengan adanya regulasi akan memberikan landasan hukum yang kuat dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Sumatera Barat memang membutuhkan sebuah regulasi terkait zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ini, untuk memberi kepastian hukum dalam pemanfaatannya,” kata Arkadius.
Devi menyampaikan nota pengantat dalam penyampaian tersebut, Sumatera Barat memiliki kawasan laut seluas 186.500 kilometer persegi dengan garis pantai mencapai 1.973,25 kilometer. Total pulau-pulau kecil di Sumatera Barat yang berada di tujuh daerah tersebut adalah sebanyak 185 pulau, termasuk tiga diantaranya merupakan pulau terluar yaitu Pulau Niau, Pulau Sibaru Baru dan Pulau Pagai Utara.
Tujuh daerah di Sumatera Barat memiliki wilayah perairan dan pulau-pulau yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Kepulauan Mentawai, Padang Pariaman, Kota Pariaman, Agam dan Pasaman Barat. Kabupaten Pesisir Selatan memiliki 4.860,22 kilometer persegi, Kepulauan Mentawai 6.011,35 kilometer persegi, Kota Padang 389,05 kilometer persegi, Padang Pariaman 420,46 kilometer persegi, Kota Pariaman 55,85 kilometer persegi, Agam 205,73 kilometer persegi dan Kabupaten Pasaman Barat 1.807,77.
“Mengingat kondisi tersebut, tentunya membutuhkan sebuah regulasi yang jelas tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil untuk mengatur pemanfaatannya,” jelas Devi.
Dalam Ranperda tersebut, rencana zonasi untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Sumatera Barat dirancang untuk 20 tahun. Penyusunannya diserasikan dan diseimbangkan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Rencana zonasi akan mencakup kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi dan kawasan strategis nasional tertentu (KSNT) serta alur laut. KSNT diperuntukkan sebagai pengelolaan batas-batas maritim kedaulatan negara, pertahanan keamanan,kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
Dengan diajukannya Ranperda tersebut, DPRD Provinsi Sumatera Barat akan mulai melakukan pembahasan. Ranperda Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Undang – Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 1 tahun 2014.
#Gan
No comments:
Post a Comment