MWawasan.JAKARTA~ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan kalau pembahasan RUU Pemilu dilakukan bersama Pantia Khusus (Pansus) dengan mengedepankan semangat musyawarah, bukan ‘bargain’ politik.
Belum lama ini dikabarkan kalau upaya pemerintah menaikan dana parpol menjadi Rp 1.000 per suara memiliki kaitan dengan pembahasan RUU Pemilu.
Namun, hal tersebut dibantah Mendagri Tjahjo, karena pembahasan RUU Pemilu bersama DPR masih dengan semangat musyawarah untuk mewujudkan sistem presidensil yang efektif, efisien dan semakin berkualitas.
“Tidak ada hubungannya itu (RUU Pemilu dengan kenaikan dana parpol,” kata Tjahjo dalam pesan singkatnya, Minggu (9/7).
Menurut dia, kenaikan dana parpol ini sudah menjadi kewajaran. pemerintah ingin meningkatkan dana bantuan kepada partai politik karena sudah cukup lama mulai tahun 1999, partai hanya mendapatkan Rp 108 rupiah per suara.
Mendagri juga minta semua pihak berfikir positif soal kenaikan dana parpol ini. Alasannya, semua proses politik pemilihan Presiden, DPR, DPRD dan kepala daerah melalui mekanisme partai sehingga tak ada lagi dugaan korupsi.
“Kalau ada yang masih korupsi ini masalahnya ada pada oknum,” tambah dia.
Bantuan parpol juga, kata Tjahjo sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Misal saja, ia memberikan contoh kalau di berbagai negara, parpol mendapat bantuan penuh dari negara, namun berbeda dengan Indonesia.
#Gan/Puspen Kemendagri
Belum lama ini dikabarkan kalau upaya pemerintah menaikan dana parpol menjadi Rp 1.000 per suara memiliki kaitan dengan pembahasan RUU Pemilu.
Namun, hal tersebut dibantah Mendagri Tjahjo, karena pembahasan RUU Pemilu bersama DPR masih dengan semangat musyawarah untuk mewujudkan sistem presidensil yang efektif, efisien dan semakin berkualitas.
“Tidak ada hubungannya itu (RUU Pemilu dengan kenaikan dana parpol,” kata Tjahjo dalam pesan singkatnya, Minggu (9/7).
Menurut dia, kenaikan dana parpol ini sudah menjadi kewajaran. pemerintah ingin meningkatkan dana bantuan kepada partai politik karena sudah cukup lama mulai tahun 1999, partai hanya mendapatkan Rp 108 rupiah per suara.
Mendagri juga minta semua pihak berfikir positif soal kenaikan dana parpol ini. Alasannya, semua proses politik pemilihan Presiden, DPR, DPRD dan kepala daerah melalui mekanisme partai sehingga tak ada lagi dugaan korupsi.
“Kalau ada yang masih korupsi ini masalahnya ada pada oknum,” tambah dia.
Bantuan parpol juga, kata Tjahjo sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Misal saja, ia memberikan contoh kalau di berbagai negara, parpol mendapat bantuan penuh dari negara, namun berbeda dengan Indonesia.
#Gan/Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment