MWawasan, Solok(SUMBAR)~Pemerintah melalui menteri Hukum dan Ham RI memberikan remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka HUT RI Ke-72 kepada 162 Narapidana dan anak napidana mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan.
Pemberian remisi untuk napi dan anak pidana diberikan Walikota Solok Zul Elfian atas nama Menteri Hukum dan HAM RI usai melaksanakan Upacara detik-detik proklamasi di lapangan merdeka.
Pemberian remisi tersebut diserahkan secara simbolis kepada 6 orang narapidana yang mana selain Walikota penyerahan remisi secara simbolis turut diserahkan wakil Bupati Solok , Wakil Walikota Solok, Kapolres Solok Kota, Kajari Solok, Ketua Pengadilan Solok.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan Ham RI Yasona Laoly yang dibacakan Walikota Solok Zul Elfian menyebutkan remisi atau pengurangan hukuman merupakan kewajiban Negara dalam memenuhi hak-hak para napi yang diatur dalam pasal 14 huruf I Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan.
Sebelumnya, Kalapas Solok Yandi Suyandi mengatakan remisi HUT ke -72 yang diberikan pemerintah kepada Napi dan anak Napi merupakan “ kado kemerdekaan “ yang patut disyukuri bagi para napi terutama bagi warga binaan yang hari ini menerima remisi.
Disebutkannya, pemberian remisi juga bertujuan untuk mengurangi jumlah napi yang terus meningkat. " kalau tidak di atasi akan memberikan dampak yang buruk. Namun untuk mendapatkan remisi tentunya tidak diperoleh dengan gampang. Ada sederet persyaratan yang harus dipenuhi. Salahsatunya berkelakuan baik," terangnya.
#Bayu/Buya
No comments:
Post a Comment