MWawasan.Padang(SUMBAR)~ Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal senilai lebih dari Rp. 1,8 milyar di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, Jumat (11/8/2017). Pemusnahan tersebut didahului dengan pembakaran secara simbolis oleh Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito bersama Walikota Padang diwakili Sekda Asnel serta perwakilan lembaga terkait lainnya.
Kepala BPOM menyebut, produk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengawasan BB POM di Padang. Produk tersebut terdiri dari 860 item jenis obat, 50 item pangan, 745 item kosmetik, 519 item obat tradisional serta barang bukti titipan Kejaksaan yang sudah berkekuatan hukum.
"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapatkan ketetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat," kata Penny.
Dalam upaya pemberantasan peredaran produk ilegal tersebut, menurut Penny, BPOM bersama BB POM terus melakukan pengawasan secara komprehensif. Pengawasan meliputi 'pre-market' evaluation dan 'past-market control' secara rutin di seluruh Indonesia.
"Selain pengawasan, BPOM juga meningkatkan edukasi kepada masyarakat pelaku UMKM agar memperoleh izin edar (MD) dari BPOM," ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kota Padang Asnel mengatakan, Pemko Padang selaku memberikan dukungan terhadap BPOM dan BB POM dalam pengawasan dan pemberantasan penyalahgunaan obat dan keberadaan produk ilegal.
"Pemko Padang terus mendukung BPOM dan BBPOM dalam pengawasan dan pemberantasan (produk ilegal) di Padang," kata Asnel.
Pada kesempatan ini Kepala BB POM Padang Zulkifli menyebutkan, sepanjang tahun 2016 telah dilakukan penindakan secara pro-justitia atas 24 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan melalui beberapakali operasi. Semua perkara tersebut terdiri atas 11 perkara terkait obat ilegal, 7 perkara terkait obat tradisional ilegal dan 5 perkara terkait kosmetik ilegal serta 1 perkara terkait pangan ilegal.
"Kita telah melakukan operasi dan penindakan. Dari 2016 ada 24 perkara terkait obat dan makanan ilegal," tukasnya.
Kepala BPOM menyebut, produk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengawasan BB POM di Padang. Produk tersebut terdiri dari 860 item jenis obat, 50 item pangan, 745 item kosmetik, 519 item obat tradisional serta barang bukti titipan Kejaksaan yang sudah berkekuatan hukum.
"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapatkan ketetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat," kata Penny.
Dalam upaya pemberantasan peredaran produk ilegal tersebut, menurut Penny, BPOM bersama BB POM terus melakukan pengawasan secara komprehensif. Pengawasan meliputi 'pre-market' evaluation dan 'past-market control' secara rutin di seluruh Indonesia.
"Selain pengawasan, BPOM juga meningkatkan edukasi kepada masyarakat pelaku UMKM agar memperoleh izin edar (MD) dari BPOM," ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kota Padang Asnel mengatakan, Pemko Padang selaku memberikan dukungan terhadap BPOM dan BB POM dalam pengawasan dan pemberantasan penyalahgunaan obat dan keberadaan produk ilegal.
"Pemko Padang terus mendukung BPOM dan BBPOM dalam pengawasan dan pemberantasan (produk ilegal) di Padang," kata Asnel.
Pada kesempatan ini Kepala BB POM Padang Zulkifli menyebutkan, sepanjang tahun 2016 telah dilakukan penindakan secara pro-justitia atas 24 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan melalui beberapakali operasi. Semua perkara tersebut terdiri atas 11 perkara terkait obat ilegal, 7 perkara terkait obat tradisional ilegal dan 5 perkara terkait kosmetik ilegal serta 1 perkara terkait pangan ilegal.
"Kita telah melakukan operasi dan penindakan. Dari 2016 ada 24 perkara terkait obat dan makanan ilegal," tukasnya.
#Gan/DU/Zal/Taf/Charli/Joim
No comments:
Post a Comment