Penandatangan Pembaruan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung RI dengan Pengadilan Federal Australia dan Pengadilan Keluarga Australia di Melbourne. |
MWawasan.Melbourne(AUSTRALIA)~ Penandatanganan pembaruan Nota
Kesepahaman telah dilaksanakan antara Mahkamah Agung RI dengan
Pengadilan Federal Australia dan Pengadilan Keluarga Australia tentang
Kerjasama Peradilan di Commonwealth Law Courts Melbourne, Commonwealth
Court Centre Building.(31/7) Pihak Indonesia diwakili oleh Ketua
Mahkamah Agung RI (MARI), Bpk. Prof. Dr. H.M Hatta Ali., SH, MH
sementara mewakili pihak Australia adalah Hon. Diana Bryant AO, Chief
Justice of the Family Court of Australia dan Hon James Allsop AO, Chief
Justice of the Federal Court of Australia. Kegiatan penandatanganan
disaksikan pula oleh Konsul Jenderal RI di Melbourne, Delegasi Mahkamah
Agung dari Indonesia, para Hakim pada Family Court of Australia,
perwakilan dari Department of Foreign Affairs and Trade Australia dan
didampingi oleh perwakilan dari Australia Indonesia Partnership for
Justice (AIPJ).
Penandatanganan ini merupakan pembaruan atas Nota Kesepahaman yang ditandatangani pertama kali pada tanggal 18 Maret 2004 dan dirubah terakhir kali pada tanggal 29 September 2011. Nota kesepahaman bidang Peradilan ini merupakan bagian dari Nota Kesepahaman tentang Kerjasama di Bidang Hukum antar-pemerintah yang ditandatangani di Canberra pada tanggal 25 oktober 2000.
Kegiatan dibuka dengan kata sambutan dari Chief Justice of Family Court, Hon. Diana Bryant yang menyampaikan rasa terimakasihnya kepada semua pihak yang terlibat dalam 12 tahun perjalanan kerjasama di Bidang Peradilan antara Mahkamah Agung RI dan Federal Court of Australia dan Family Court of Australia. CJ Bryant menyampaikan bahwa kerjasama ini dimaksudkan sebagai pembaruan agar peradilan kedua negara dapat berinovasi menuju menuju arah yang lebih baik.
Chief Justice of Federal Court, Hon. James Allsop menyampaikan bahwa pembaruan Nota Kesepahaman ini merupakan pertanda bahwa kerjasama antara badan peradilan kedua negara ini telah berkembang sangat baik sejak ditandatangani pertama kali 12 tahun yang lalu. Kerjasama ini diakui sebagai kolaborasi yang menguntungkan kedua belah pihak, tidak jarang ketika memberikan asistensi malah belajar dan mendapatkan banyak ilmu baru dari sistem peradilan di Indonesia.
Penandatanganan ini merupakan pembaruan atas Nota Kesepahaman yang ditandatangani pertama kali pada tanggal 18 Maret 2004 dan dirubah terakhir kali pada tanggal 29 September 2011. Nota kesepahaman bidang Peradilan ini merupakan bagian dari Nota Kesepahaman tentang Kerjasama di Bidang Hukum antar-pemerintah yang ditandatangani di Canberra pada tanggal 25 oktober 2000.
Kegiatan dibuka dengan kata sambutan dari Chief Justice of Family Court, Hon. Diana Bryant yang menyampaikan rasa terimakasihnya kepada semua pihak yang terlibat dalam 12 tahun perjalanan kerjasama di Bidang Peradilan antara Mahkamah Agung RI dan Federal Court of Australia dan Family Court of Australia. CJ Bryant menyampaikan bahwa kerjasama ini dimaksudkan sebagai pembaruan agar peradilan kedua negara dapat berinovasi menuju menuju arah yang lebih baik.
Chief Justice of Federal Court, Hon. James Allsop menyampaikan bahwa pembaruan Nota Kesepahaman ini merupakan pertanda bahwa kerjasama antara badan peradilan kedua negara ini telah berkembang sangat baik sejak ditandatangani pertama kali 12 tahun yang lalu. Kerjasama ini diakui sebagai kolaborasi yang menguntungkan kedua belah pihak, tidak jarang ketika memberikan asistensi malah belajar dan mendapatkan banyak ilmu baru dari sistem peradilan di Indonesia.
Ketua Mahkamah Agung RI dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa
kerjasama yang dilaksanakan selama lebih dari 12 tahun ini telah
memberikan manfaat luar biasa bagi para pihak yang terlibat. Terlepas
dari perbedaan bahasa, sistem hukum serta dinamika hubungan politik
kedua negara, ternyata para pihak yang terlibat dalam kerjasama ini
tetap dapat berkomunikasi secara efektif dan menghasilkan banyak
perubahan yang baik. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari semua
pihak yang terlibat demi mewujudkan tujuan bersama dan membangun
hubungan dengan nuansa konstruktif.
Perubahan Nota Kesepahaman yang ditandatangani 2017 ini, kerjasama antara badan peradilan kedua negara akan difokuskan untuk mendorong kontribusi badan peradilan untuk mendukung prioritas pemerintah kedua negara guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperluas akses terhadap keadilan. Area kerjasama antara badan peradilan kedua negara telah dikembangkan sejalan dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan Indonesia 2010 – 2035 sesuai dengan Kerangka Pengadilan yang Unggul (Court ExellenceFramework) yang mencakup 7 (tujuh) area peradilan: 1). Manajemen dan kepemimpinan pengadilan; 2). Kebijakan-kebijakan pengadilan; 3). Sumber daya manusia, sarana-pengadilan; 4). penyelenggaraan persidangan; 5) kebutuhan dan kepuasan pengguna jasa pengadilan; 6) pelayanan pengadilan yang terjangkau dan mudah diakses; dan 7) kepercayaan dan keyakinan masyarakat pada pengadilan.
Delegasi Indonesia pada Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Bpk. Prof. Dr. H.M Hatta Ali., SH, MH, dan anggota yaitu: Wakil Ketua MARI bidang Yudisial - Dr. H.M Syarifuddin SH., MH;Ketua Kamar Pembinaan/Wakil Koordinator Tim Pembaruan Peradilan – Prof. Dr. Takdir Rahmadi SH., LL.M; Ketua Kamar Perdata – Soltoni Mohdally SH., MH; Ketua Kamar Agama – Dr. Amran Suadi SH., MH., MM; Hakim Agung Syamsul Maarif SH., LLM. Ph.D; Hakim Agung Dr. Suhadi SH.,MH; Hakim Agung Desnayeti M SH., MH; Panitera MARI – Made Rawa Ariawan SH., M.Hum; Sekretaris MARI – Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH., MH; Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan – Agus Subroto SH., M.Hum; Tim Asistensi Pembaruan Peradilan – Aria Suyudi.
Perubahan Nota Kesepahaman yang ditandatangani 2017 ini, kerjasama antara badan peradilan kedua negara akan difokuskan untuk mendorong kontribusi badan peradilan untuk mendukung prioritas pemerintah kedua negara guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperluas akses terhadap keadilan. Area kerjasama antara badan peradilan kedua negara telah dikembangkan sejalan dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan Indonesia 2010 – 2035 sesuai dengan Kerangka Pengadilan yang Unggul (Court ExellenceFramework) yang mencakup 7 (tujuh) area peradilan: 1). Manajemen dan kepemimpinan pengadilan; 2). Kebijakan-kebijakan pengadilan; 3). Sumber daya manusia, sarana-pengadilan; 4). penyelenggaraan persidangan; 5) kebutuhan dan kepuasan pengguna jasa pengadilan; 6) pelayanan pengadilan yang terjangkau dan mudah diakses; dan 7) kepercayaan dan keyakinan masyarakat pada pengadilan.
Delegasi Indonesia pada Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Bpk. Prof. Dr. H.M Hatta Ali., SH, MH, dan anggota yaitu: Wakil Ketua MARI bidang Yudisial - Dr. H.M Syarifuddin SH., MH;Ketua Kamar Pembinaan/Wakil Koordinator Tim Pembaruan Peradilan – Prof. Dr. Takdir Rahmadi SH., LL.M; Ketua Kamar Perdata – Soltoni Mohdally SH., MH; Ketua Kamar Agama – Dr. Amran Suadi SH., MH., MM; Hakim Agung Syamsul Maarif SH., LLM. Ph.D; Hakim Agung Dr. Suhadi SH.,MH; Hakim Agung Desnayeti M SH., MH; Panitera MARI – Made Rawa Ariawan SH., M.Hum; Sekretaris MARI – Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH., MH; Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan – Agus Subroto SH., M.Hum; Tim Asistensi Pembaruan Peradilan – Aria Suyudi.
#Gan/KJRI Melbourne
No comments:
Post a Comment