MWawasan.Medan(SUMUT)~ Setelah berhubungan badan dengan M(16) , MT (18) Berjanji akan mempertanggungkan perbuatannya tetapi pemuda Pasar VII, Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli malah cuek dan meninggalkan pasangannya dengan rasa tidak bersalah.
Akibatnya pemuda berinisial MT (18) tersebut diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan.
Informasi yang dihimpun, Selasa (8/8/2017) menyebutkan, Ia ditangkap saat bermain game online di warnet karena menghamili pacarnya, Melati (16)-nama samaran.Saat ini MT telah dijebloskan ke sel tahana Mapolres Pelabuhan Belawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Yayang Rizki Pratama SIK, menjelaskan, tersangka ditangkap setelah dilaporkan calon mertuanya.
“Korban mengaku pacaran dengan korban sejak Januari 2017. Waktu bulan Maret, dia mengaku melakukan hubungan badan dengan pacarnya sebanyak 3 kali di rumahnya, saat ini korban hamil 6 bulan. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya,” terangnya
Informasi yang dihimpun, Selasa (8/8/2017) menyebutkan, Ia ditangkap saat bermain game online di warnet karena menghamili pacarnya, Melati (16)-nama samaran.Saat ini MT telah dijebloskan ke sel tahana Mapolres Pelabuhan Belawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Yayang Rizki Pratama SIK, menjelaskan, tersangka ditangkap setelah dilaporkan calon mertuanya.
“Korban mengaku pacaran dengan korban sejak Januari 2017. Waktu bulan Maret, dia mengaku melakukan hubungan badan dengan pacarnya sebanyak 3 kali di rumahnya, saat ini korban hamil 6 bulan. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya,” terangnya
No comments:
Post a Comment