MWawasan.JAKARTA~ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala
daerah menjaga integritas dan wibawa pemerintahan. Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo sendiri tak segan-segan memberikan sanksi
kepada kepala daerah bermasalah.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo usai melangsungkan jumpa pers terkait perbatasan, Senin (14/8) kemarin.
“Kami akan mengambil sikap tegas terhadap kejadian-kejadian tersebut, pemecatan dari jabatan, semua sudah diatur sesuai dengan tahapan proses hukum,” kata Hadi kepada wartawan.
Hadi pun mengingatkan agar kepala daerah jangan mengulang kejadian OTT yang berulang kali terjadi. Dia pun meminta agar kepala daerah untuk menjaga integritas dan komitmen di dalam memerangi tindak pidana korupsi.
“Untuk Malang kita tunggu proses hukumnya. Kita belum mendapat informasi. Kemendagri menunggu laporan dari penyidik KPK,” tegasnya.
Hal ini disampaikannya menanggapi sejumlah kasus dugaan suap dan tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat daerah.
Terakhir, KPK mengungkap kasus dugaan suap dengan tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Moch Arief Wicaksono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono, serta Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
Sebelum di Malang, KPK melakukan penindakan sejumlah pejabat di Pamekasan, Jawa Timur, yang diduga menerima suap terkait penanganan kasus korupsi dana desa yang ditangani Kejari setempat.
Kasus ini melibatkan Bupati Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Inspektorat dan Kepala Bagian Administrasi, hingga Kepala Desa. Para pejabat daerah ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
#Gan/Puspen Kemendagri
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo usai melangsungkan jumpa pers terkait perbatasan, Senin (14/8) kemarin.
“Kami akan mengambil sikap tegas terhadap kejadian-kejadian tersebut, pemecatan dari jabatan, semua sudah diatur sesuai dengan tahapan proses hukum,” kata Hadi kepada wartawan.
Hadi pun mengingatkan agar kepala daerah jangan mengulang kejadian OTT yang berulang kali terjadi. Dia pun meminta agar kepala daerah untuk menjaga integritas dan komitmen di dalam memerangi tindak pidana korupsi.
“Untuk Malang kita tunggu proses hukumnya. Kita belum mendapat informasi. Kemendagri menunggu laporan dari penyidik KPK,” tegasnya.
Hal ini disampaikannya menanggapi sejumlah kasus dugaan suap dan tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat daerah.
Terakhir, KPK mengungkap kasus dugaan suap dengan tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Moch Arief Wicaksono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono, serta Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
Sebelum di Malang, KPK melakukan penindakan sejumlah pejabat di Pamekasan, Jawa Timur, yang diduga menerima suap terkait penanganan kasus korupsi dana desa yang ditangani Kejari setempat.
Kasus ini melibatkan Bupati Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Inspektorat dan Kepala Bagian Administrasi, hingga Kepala Desa. Para pejabat daerah ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
#Gan/Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment