Breaking

Saturday, August 19, 2017

Kemendagri Sebut Eks HTI Tetap Bagian dari Masyarakat Indonesia


MWawasan.JAKARTA~ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetap menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Mereka tak akan mendapat perlakuan khusus meski organisasinya telah dibubarkan lantaran dianggap bertentangan dengan Pancasila.

“Eks Anggota HTI ini dianggap masyarakat biasa, masyarakat Indonesia. Tidak ada prioritas tidak juga diberikan batasan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Arief M Edie kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri Jakarta pada Jumat (18/8).

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang tengah dibahas pemerintah terkait dengan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Namun nantinya, mereka tetap mendapat pembinaan mengenai paham dan ajaran Pancasila.

“Soal tata cara berkehidupan sesuai dengan butir-butir di Pancasila. Lalu, menerjemahkan pancasila secara utuh, jangan kemudian jadi anti-Pancasila, itu yang tidak boleh,” tegasnya.

Mereka juga diminta menjadi warga negara Indonesia yang baik serta menghormati ajaran serta nilai-nilai dasar negara seperti Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Meski begitu, mereka tetap mendapat perlakukan sebagaimana mestinya, tak dikhususkan.

“Jadi mantan anggota HTI sekarang diberikan arahan saja, kalau mereka harus menjadi WNI yang baik dan taat pada aturan negara Indonesia, kira-kira yang umum saja,” ujar Arief.

Pemerintah juga tak melarang mereka bila ingin menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Asalkan mereka dapat memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam aturan pendaftaran. Salah satu syarat menjadi ASN adalah menyatakan diri setia terhadap Pancasila.

“Sepanjang dia memenuhi syarat ya itu oke (tak masalah),” tambah dia.

Begitu juga untuk ASN yang diduga terlibat dengan jaringan HTI, menurut Arief pemerintah tentu tak akan mengambil kebijakan sepihak. Mereka hanya akan diajak berkomunikasi terlebih dahulu bahwa apa yang menjadi ideologi mereka dianggap menyimpang.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga menyatakan hal serupa.  Pemerintah tidak ingin terburu-buru memberi sanksi kepada mereka yang dianggap terlibat. Sebab tetap harus mengedepankan dialog serta komunikasi untuk mengajak mereka kembali menganut paham Pancasila.

Tjahjo juga ingin agar proses verifikasi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga terlibat aktif ormas terlarang disertai bukti lengkap. Jadi, verifikasi bukan hanya laporan yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

“Panggil kalau ada bukti dan laporan. Apa buktinya, apakah rekaman, foto, bahkan saksi kalau PNS menyebarkan paham ajaranannya (bertentangan dengan Pancasila),” kata Tjahjo.


#Gan/Puspen Kemendagri

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas