MWawasan.JAKARTA~ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 mengingat tingginya dana hibah dan bansos baru-baru ini.
Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti anggaran dana hibah dan bansos 17 provinsi yang mengadakan pilkada mencapai Rp 39,72 triliun. Dikatakan, pemerintah pusat perlu melakukan pengawasan agar dana tersebut tak dimanfaatkan calon petahana.
“Tentunya akan ada evaluasi APBD terkait yang dilakukan pada penyusunan APBD murni, perubahan, dan pertanggungjawaban,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo di Kantor Kemendagri, Senin (14/8) kemarin.
Hadi menjelaskan, hibah dan bansos adalah dua hal berbeda. Kalau bansos, kata dia digunakan untuk kebutuhan masyarakat tak mampu, misal pendidikannya. Sedangkan hibah sendiri, menurut dia hak budgetnya hanya dimiliki eksekutif dan legislatif.
“Hibah, untuk besarannya sebaiknya ke depan ada persentase. Namun persentase ini pun pasti akan ditolak oleh daerah, karena hak budget tidak hanya dimiliki eksekutif, tapi legislatif,” ujar Hadi.
Karena itu, Kemendagri telah membuat kebijakan untuk mengatur hal tersebut. Artinya anggaran yang direalisasikan didasarkan atas proposal terverifikasi pada tahun sebelumnya. Hibah sendiri tak bisa diberikan berkali-kali, terkecuali untuk lembaga daerah.
“Hanya kadang-kadang di daerah muncul tiba-tiba, itulah yang jadi permasalahan-permasalahan. Kalau hibah pada ormas (organisasi masyarakat) seseorang, organisasi kan enggak bisa terus menerus. Kita harus lebih cermati,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan mengenai pertanggungjawaban. Prinsip kehati-hatian harus diutamakan, demikian juga transaksi nontunai juga diterapkan. Tingkat pertanggungjawaban harus jelas. Apalagi bansos dan hibah beberapa kali masalah di sejumlah daerah.
Menurut dia, masyarakat dapat berperan aktif mengawasi penggunaan dana hibah dan bansos, apalagi pada Tahun Anggaran 2018. Sebab, pada 2019 akan digelar pemilu anggota legislatif (pileg). Dia juga meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan publikasi.
“Silakan diwaspadai, karena 2019 itu juga ada pileg, bahkan dana bansosnya bisa lebih besar. Karena itu, pertama ya harus dipublikasikan. Kedua masyarakat biar mengamati,” tutup dia.
#Gan/Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment