Bandung(JABAR).BM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
meminta agar pejabat publik yang maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Serentak 2018 mendatang bisa melepas jabatannya
terlebih dahulu.
Hal ini menyusul kabar kalau Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa dan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto menyatakan diri maju dalam Pilkada Jabar dan sudah mengikuti proses penjaringan parpol.
"Kalau Sekda Jawa Barat mau nyalon ya boleh. Hak warga negara. Tapi mundur dong dari Sekda," kata Tjahjo usai diskusi 'Manajemen Komunikasi Pemerintah di Era Digital' di Kota Bandung, Selasa (22/8).
Menurut dia, setelah namanya tercatat KPU sebagai calon dalam pilkada, maka Sekda harus benar-benar mundur dari jabatannya. Kemudian, kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota dapat mengajukan rekomendasi nama pejabat pengganti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya baru melaporkan ke Presiden ada 6 sekda yang diganti. Enggak apa-apa, tidak harus lima tahun jabatan. Bisa atas usulan kepala daerahnya, tapi alasannya kami lihat dulu," katanya.
Tjahjo menilai perlunya sekda mundur agar pemerintahan tak terganggu. Sebab, saat mencalonkan diri, maka mereka harus membagi waktu antara tugas pemerintahan dan tugas politik. Belum lagi adanya potensi penggunaan dana APBD untuk kepentingan kampanye di lapangan.
"Kalau sekda ikut-ikutan (mencari) jabatan politis, ya, tata kelola pemerintahan buyar.Harus dicek juga jangan sampai menggunakan anggaran Pemda APBD. Terbengkalai nanti tugas daerah," katanya.
#Gan/Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment