MWawasan.JAKARTA~ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
menjelaskan kalau penggunaan kotak suara transparan dalam pelaksanaan
pemilu dimaksud untuk mencegah terjadinya kecurangan.
Tjahjo menyatakan kalau kotak suara semacam itu dimaksud agar tahapan penghitungan suara aman. Hal ini juga membantah dugaan kotak suara tersebut ditukar dengan yang sudah terisi.
"Karena ada kabar saat kotak suara dari daerah dibawa ke Jakarta untuk rekapitulasi, isi surat suaranya diganti ketika di mobil," kata Tjahjo usai menghadiri pelantikan Pamong Praja Muda IPDN Angakatan ke XXIV di Kampus IPDN Jatinangor, Selasa (8/8).
Dalam proses Pemilu sebelumya, kecurangan banyak ditemukan saat hasil rekapitulasi bertingkat. Suara untuk satu calon dinilai bisa berubah di tingkat desa dan kecamatan.
Kotak suara yang tidak tembus cahaya menjadi obyek tindak kecurangan, modusnya dengan menukar isi dari kotak tersebut. Dengan kotak transparan, potensi kecurangan bisa berkurang.
Tjahjo juga menjelaskan, pemanfaatan kotak suara transparan ini merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah, penyelenggara pemilu dan DPR. Tanpa adanya desakan atau permintaan pihak tertentu.
"Walaupun digembok kotak suaranya, itu sudah aman. Tapi waktu itu di Pansus, ingin keliatan," tambah dia.
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan di beberapa negara menggunakan kotak dari plastik dan bahan transparan lain. Pihaknya telah memberi beberapa contoh kotak suara transparan yang bisa dipakai dan sesuai UU Pemilu.
Tak hanya itu, beberapa desain kotak dalam bentuk opsi juga disiapkan, dan akan dijabarkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR. Tujuannya agar terjadi kesepahaman, bagaimana kotak suara yang dimaksud UU dan diinginkan regulator.
Tjahjo menyatakan kalau kotak suara semacam itu dimaksud agar tahapan penghitungan suara aman. Hal ini juga membantah dugaan kotak suara tersebut ditukar dengan yang sudah terisi.
"Karena ada kabar saat kotak suara dari daerah dibawa ke Jakarta untuk rekapitulasi, isi surat suaranya diganti ketika di mobil," kata Tjahjo usai menghadiri pelantikan Pamong Praja Muda IPDN Angakatan ke XXIV di Kampus IPDN Jatinangor, Selasa (8/8).
Dalam proses Pemilu sebelumya, kecurangan banyak ditemukan saat hasil rekapitulasi bertingkat. Suara untuk satu calon dinilai bisa berubah di tingkat desa dan kecamatan.
Kotak suara yang tidak tembus cahaya menjadi obyek tindak kecurangan, modusnya dengan menukar isi dari kotak tersebut. Dengan kotak transparan, potensi kecurangan bisa berkurang.
Tjahjo juga menjelaskan, pemanfaatan kotak suara transparan ini merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah, penyelenggara pemilu dan DPR. Tanpa adanya desakan atau permintaan pihak tertentu.
"Walaupun digembok kotak suaranya, itu sudah aman. Tapi waktu itu di Pansus, ingin keliatan," tambah dia.
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan di beberapa negara menggunakan kotak dari plastik dan bahan transparan lain. Pihaknya telah memberi beberapa contoh kotak suara transparan yang bisa dipakai dan sesuai UU Pemilu.
Tak hanya itu, beberapa desain kotak dalam bentuk opsi juga disiapkan, dan akan dijabarkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR. Tujuannya agar terjadi kesepahaman, bagaimana kotak suara yang dimaksud UU dan diinginkan regulator.
#Gan/Humas Pusat Penerangan
No comments:
Post a Comment