MWawasan.JAKARTA~ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah melapor ke Presiden RI Joko Widodo terkait rencana penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada Juli 2017. Kemendagri, KPK dan BPKP ingin menjadikan inspektorat daerah sebagai lembaga independen.
"Kami telah berkirim surat kepada Bapak Presiden terkait penguatan kelembagaan inspektorat daerah," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam pesan singkatnya, Jumat (24/8).
Tjahjo mengatakan, hasil pembahasan tim terpadu ini, pada prinsipnya sepakat untuk mekanisme pengangkatan inspektur provinsi, dan kabupaten/kota atas persetujuan Mendagri selaku koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Meski demikian, kedudukan inspektorat tetap menjadi bagian perangkat daerah," ujar Tjahjo.
Namun untuk pelaporan hasil pemeriksaan terkait penyimpangan keuangan negara, inspektur di daerah langsung menyampaikannya kepada Mendagri. Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi lembaga audit tersebut serta mencegah potensi korupsi di daerah.
"Dalam proses tindak lanjutnya nanti, akan ada proses asistensi melibatkan BPKP di daerah. Kemendagri bersama KPK dan BPKP serius membahas dan menyusun kajian terkait hal ini" tambah Mendagri.
Belum optimalnya peran inspektorat daerah tentu menjadi perhatian. Apalagi, belum lama ini muncul dugaan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Pamekasan yang melibatkan banyak pihak termasuk kepala daerah dan kepala inspektorat. Ini tentunya merupakan preseden buruk bagi pemerintahan daerah (pemda).
“Dimana inspektorat yang harusnya mengawasi malah ikut terlibat dalam proses korupsi berjamaah,” tambah dia.
Prinsipnya, inspektorat daerah berfungsi sebagai auditor internal pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengawasan umum pemerintah daerah dan tugas lain yang diberikan kepala daerah.
Lembaga ini merupakan suatu lembaga pengawas di lingkungan pemerintah daerah. Inspektorat daerah memainkan peran yang sangat penting untuk kemajuan dan keberhasilan pemerintah daerah dan perangkat daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah.
"Kami telah berkirim surat kepada Bapak Presiden terkait penguatan kelembagaan inspektorat daerah," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam pesan singkatnya, Jumat (24/8).
Tjahjo mengatakan, hasil pembahasan tim terpadu ini, pada prinsipnya sepakat untuk mekanisme pengangkatan inspektur provinsi, dan kabupaten/kota atas persetujuan Mendagri selaku koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Meski demikian, kedudukan inspektorat tetap menjadi bagian perangkat daerah," ujar Tjahjo.
Namun untuk pelaporan hasil pemeriksaan terkait penyimpangan keuangan negara, inspektur di daerah langsung menyampaikannya kepada Mendagri. Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi lembaga audit tersebut serta mencegah potensi korupsi di daerah.
"Dalam proses tindak lanjutnya nanti, akan ada proses asistensi melibatkan BPKP di daerah. Kemendagri bersama KPK dan BPKP serius membahas dan menyusun kajian terkait hal ini" tambah Mendagri.
Belum optimalnya peran inspektorat daerah tentu menjadi perhatian. Apalagi, belum lama ini muncul dugaan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Pamekasan yang melibatkan banyak pihak termasuk kepala daerah dan kepala inspektorat. Ini tentunya merupakan preseden buruk bagi pemerintahan daerah (pemda).
“Dimana inspektorat yang harusnya mengawasi malah ikut terlibat dalam proses korupsi berjamaah,” tambah dia.
Prinsipnya, inspektorat daerah berfungsi sebagai auditor internal pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengawasan umum pemerintah daerah dan tugas lain yang diberikan kepala daerah.
Lembaga ini merupakan suatu lembaga pengawas di lingkungan pemerintah daerah. Inspektorat daerah memainkan peran yang sangat penting untuk kemajuan dan keberhasilan pemerintah daerah dan perangkat daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah.
#Gan
No comments:
Post a Comment