MWawasan.JAKARTA – Pemerintah tak berani menjamin kalau kenaikan dana partai politik (parpol) dari Rp 108 menjadi Rp 1000 dapat meminimalisir praktek korupsi. Sebab, hal ini kembali lagi pada prilaku menyimpang oknum tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kecenderungan korupsi tak bisa ditakar dari seberapa besar dana yang diberikan pemerintah. Persoalan korupsi, kata dia kembali ada pola pikir masing-masing individu.
"Saya kira tidak bisa (menjamin). Kita sudah bahas dengan BPKP, BPK, KPK kita undang ICW juga, bantuan berapa ratus ribu, bahkan jutaanpun tidak bisa jadi ukuran menghentikan korupsi," kata dia di Kemendagri, Senin (28/8).
Adapun, dana bantuan parpol ini, kata Tjahjo diberikan pemerintah sebanyak Rp 13 miliar per tahun. Nantinya, akan ada fungsi kontrol atas dana ini yang diserahkan kepada masing-masing parpol serta aparat penegak hukum.
"Jika dia mungkin terkena OTT (anggota DPR), bisa saja dikenakan sanksi, termasuk partainya," kata Tjahjo.
Prinsipnya bantuan ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada parpol. Sebab selama ini, proses peningkatan demokrasi seperti pendidikan politik dan rekrutmen kader lewat sumbangan anggota, iuran atau sumbangan pihak ketiga.
"Yang jelas, penggunaan anggaran ini harus terbuka, dan penuh pertanggungjawaban. Bisa dipakai rutin bisa dipakai untuk kaderasi," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui kenaikan dana bantuan parpol. Kebijakan ini ditindaklanjuti dengan merevisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol dan UU Parpol yang kini menunggu persetujuan Presiden.
#Gan/Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment