Breaking

Monday, August 14, 2017

Polresta Pekanbaru Bekuk Dugaan Otak Pemalsu Surat Tanah Mantan Lurah Delima Tampan

MWawasan, Pekanbaru(Riau)~Info ditangkapnya mantan Lurah Delima Kecamatan Tampan, menjadi pembicaraan para staf kantor camat Rabu (08/08/17) Pagi,  kantin kantor Camat Tampan dihebohkan oleh beberapa pegawai yang menceritakan atas penangkapan mantan Lurah Delima, AZ. AZ diamankan atas dugaan pemalsuan surat tanah milik salah seorang masyarakat Pekanbaru.

Ditangkap Polisi menjadi berita hangat dikalangan Instansi Pemerintahan. beberapa PNS bercerita sesama mereka terkait ditangkapnya Mantan lurah tersebut. (AZ) yang dulunya Lurah di Delima, Kecamatan Tampan rupanya dijadikan tersangka oleh pihak opsnal Polresta Pekanbaru. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Rifayendi pada tahun 2015 Nomor NO.STPL/174/II/2015/SPKT III POLRESTA Pekanbaru selaku pelapor terkait pemalsuan surat tanah.  

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto SIK SH MH melalui Kasatreskrim Kompol Bimo Arianto kepada awak media saat di komfirmasi, Jum'at (11/08/17) membenarkan atas penangkapan mantan lurah tersebut atas dugaan pemalsuan surat tanah. 

"Baru-baru ini tim kita memang benar melakukan penangkapan terhadap tersangka (AZ), penangkapan mantan lurah teraebut berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya atas nama GN yang merupakan mantan RW,"terang Bimo

Ditambahkan Bimo pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, sehingga tim opsnal kembali mengamankan satu orang tersangka lagi atas nama (CH) yang diduga ikut dalam pemalsuan surat tersebut.  

Hingga saat ini Polresta Pekanbaru telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. berdasarkan penangkapan yang pertama yaitu (GH) yang merupakan RW di kelurahan delima yang juga ikut dalam proses pemalsuan Surat menjadi titik awal Pihak Polresta Pekanbaru untuk mengarah Ke tersangka lainnya. 

"Sebelumnya (GH) kita Tangkap namun pada saat penangkapan (GH) jatuh Sakit dan kita melihat (GH) perlu penanganan khusus dari medis, namun status dia tetap tersangka,"tutup Bimo

Sementara Itu menurut pengamat hukum  Mayandri Suzarman SH yang di Komfirmasi awak media, Minggu (13/08) menghimbau agar upaya penegak hukum ini sebagai wujud dari implementasi dari kebijakan pemerintah terkait dengan pencegahan terhadap upaya pemalsuan surat - surat tanah masyarakat yang di lakukan oleh pihak-pihak terkait.

"Kami harapkan untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan surat-surat penting yang mesti jelas dan benar serta mencegah adanya Mafia-Mafia pertanahan," tutup Mayandri.



#Denni France/Buya

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas