MWawasan.JAKARTA~ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumlolo
menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) membuat peraturan daerah
(perda) sebagai acuan mengatur kewenangan daerah.
Namun aturan tersebut tentunya tak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Selain itu, ia mengingatkan agar kebijakan ini tak menghambat investasi daerah.
“Perda itu kewenangan gubernur dibahas dengan DPRD. Dalam membuat perda, perlu mencermati kebutuhan masyarakat,” kata Tjahjo saat mengunjungi perbatasan di Kalimantan Utara, kemarin.
Tjahjo melanjutkan, perda tersebut kemudian dikonsultasikan ke Kemendagri sebelum diputuskan. Dengan begitu, tidak ada lagi tumpang tindih dengan undang-undang di atasnya.
“Dalam membahas perda dengan DPRD, harus juga melibatkan perguruan tinggi dan kanwil kemenkumham. Jangan sampai melanggar UU, khususnya menghambat investasi,” tambah dia.
Terkait Perppu Ormas, Mendagri Tjahjo mendorong perlunya membuat regulasi tingkat lokal yang mengatur ormas. Dengan begitu pemda bisa mengantisipasi ormas yang melanggar.
Dia optimis kalau DPR nantinya akan menyetujui perppu tersebut. Pihak legislatif dinilai mendukungan pada pemerintah terhadap kebijakan ini. Semua punya komitmen tegakan 4 pilar bangsa.
“Karena DPR semua dukung Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Ini untuk jaga-jaga kalau ada sejumlah ormas lain melanggar dan tak selalu soal ormas keagamaan,” tambah dia.
Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo mengatakan, perda ini sebenarnya adalah hak daerah, tanpa harus menunggu perppu ini disetujui DPR.
“Perda ini hak daerah. Kalau sekarang pemerintah mau buat perda, Mendagri sebetulnya sudah membuat intruksi ke daerah sebelum ada perppu ormas,” kata Soedarmo di Kantor Kemendagri.
Namun aturan tersebut tentunya tak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Selain itu, ia mengingatkan agar kebijakan ini tak menghambat investasi daerah.
“Perda itu kewenangan gubernur dibahas dengan DPRD. Dalam membuat perda, perlu mencermati kebutuhan masyarakat,” kata Tjahjo saat mengunjungi perbatasan di Kalimantan Utara, kemarin.
Tjahjo melanjutkan, perda tersebut kemudian dikonsultasikan ke Kemendagri sebelum diputuskan. Dengan begitu, tidak ada lagi tumpang tindih dengan undang-undang di atasnya.
“Dalam membahas perda dengan DPRD, harus juga melibatkan perguruan tinggi dan kanwil kemenkumham. Jangan sampai melanggar UU, khususnya menghambat investasi,” tambah dia.
Terkait Perppu Ormas, Mendagri Tjahjo mendorong perlunya membuat regulasi tingkat lokal yang mengatur ormas. Dengan begitu pemda bisa mengantisipasi ormas yang melanggar.
Dia optimis kalau DPR nantinya akan menyetujui perppu tersebut. Pihak legislatif dinilai mendukungan pada pemerintah terhadap kebijakan ini. Semua punya komitmen tegakan 4 pilar bangsa.
“Karena DPR semua dukung Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Ini untuk jaga-jaga kalau ada sejumlah ormas lain melanggar dan tak selalu soal ormas keagamaan,” tambah dia.
Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo mengatakan, perda ini sebenarnya adalah hak daerah, tanpa harus menunggu perppu ini disetujui DPR.
“Perda ini hak daerah. Kalau sekarang pemerintah mau buat perda, Mendagri sebetulnya sudah membuat intruksi ke daerah sebelum ada perppu ormas,” kata Soedarmo di Kantor Kemendagri.
#Gan/Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment