Breaking

Tuesday, September 19, 2017

Draf Regulasi Untuk Penguatan APIP Akan Dibahas di Rapat Kabinet


MWawasan.JAKARTA~ Belum optimalnya peran dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) membuat pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong agar segera dibuat regulasi, demi kemandirian dari APIP itu sendiri.

Seperti disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo untuk saat ini Kemendagri bersama KPK dan BPKP sudah merumuskan bersama mengenai regulasi APIP. “Drafnya sudah diserahkan ke Presiden, mungkin menunggu ada rapat kabinet terbatas dulu untuk diputuskan,” kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Selasa (12/8).

Sejauh ini kata Tjahjo regulasi soal APIP ini sudah ada di Peraturan Menteri (Permen), jika pun nanti dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP), atau UU dia menilai tidak masalah yang penting komprehensif.

“Secara prinsip, kelembagaan sudah ada. Bahkan sudah ada penguatan juga dari Kementerian Keuangan untuk anggarannya baik melalui APBN maupun APBD,” tegasnya.

Apapun nantinya regulasi yang dikeluarkan oleh Presiden, Tjahjo menilai itu yang terbaik, karena menurutnya semua punya pola dan sistem yang sama. “Ada kemandirian APIP yang penting, karena selama ini belum optimal. Apakah itu nanti berbentuk PP atau tidak, kita tunggu keputusan presiden,” ungkapnya.

Sebelumnya, Tjahjo juga meminta agar para kepala daerah untuk terus melakukan koordinasi dengan APIP agar kebijakan-kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan hukum yang ada.

“Selain berkoordinasi, kepala daerah juga meningkatkan kepedulian akan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, perkuat juga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” ujarnya.

Pengambilan kebijakan dan keputusan kepala daerah sebaiknya berlangsung tanpa kekhawatiran. Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan penjabaran mengenai hal tersebut.

Ancaman pidana, kata dia tak langsung begitu saja mengancam para kepala daerah. Aparat penegak hukum dan APIP akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. Apabila berindikasi pidana barulah menjadi kewenangan penegak hukum. “Kalau hanya penyimpangan administrasi maka diselesaikan secara administrasi pemerintahan,” ujar dia.
 
#Feri/Puspen Kemendagri

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas