MWawasan.JAKARTA~ Untuk mensukseskan pemilihan umum 2019, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaran pemilu.
Seperti disampaikan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo. Menurutnya, pemda memberikan bantuan hukumnya wajib karena sudah diamanatkan pada Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal 434 disebutkan fasilitas yang dimaksud adalah pertama penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, kedua penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS. Ketiga, pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan dan perundang-undangan pemilu.
Ke empat, pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Kelima, kelancaran transportasi pengiriman logistik, keenam, pemantauan kelancaran penyelenggaran pemilu dan ketujuh, kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu. “Intinya, diperlukan persamaan persepsi di antara pemangku kepentingan Pemilu dalam upaya pencapaian Pemilu yang demokratis tersebut,” kata Soedarmo dalam sebuah acara di Kemendagri, Selasa (12/9).
Soedarmo menjelaskan, salah satu bagian terpenting dari sebuah proses Pemilu adalah peran dan partisipasi masyarakat. Pertimbangan rasional, dengan menjadi pemilih cerdas perlu terus-menerus disosialisasikan sehingga nantinya diharapkan dapat terpilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang mempunyai integritas dan kualitas yang tinggi.
Selain aspek pertimbangan rasional pemilih tersebut, tingkat partisipasi politik masyarakat juga menjadi perhatian khusus pada Pemilu serentak tahun 2019. “Fakta yang ada menunjukkan bahwa saat ini telah terjadi satu kecenderungan fenomena fluktuasi tingkat partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu,” bebernya.
Ditjen Polpum mencatat, beberapa hasil pelaksanaan Pemilu Legislatif sebelumnya, yaitu Pemilu 1999 dengan tingkat partisipasi politik masyarakat 92%, Pemilu 2004 dengan tingkat partisipasi politik masyarakat 84%, Pemilu 2009 dengan tingkat partisipasi politik masyarakat 71%, dan Pemilu 2014 dengan tingkat partisipasi politik masyarakat 74%.
Dari data tersebut, Soedarmo mengatakan fenomena tersebut harus kita sikapi bersama dengan bijak. Sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan Pemilu sangat diharapkan untuk memberikan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat tentang arti pentingnya Pemilu bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Diharapkan masyarakat natinya dapat berduyun-duyun penuh antusias datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya secara aman tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Harapannya adalah partisipasi politik masyarakat yang tinggi dalam Pemilu serentak tahun 2019, baik secara kuantitas maupun kualitas. Sehingga dengan demikian, Pemilu serentak tahun 2019 akan dapat menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya,” tutupnya.
#Feri
No comments:
Post a Comment