MWawasan.Jenewa(SWISS)~ "Komite puas dengan laporan Indonesia dan mengapresiasi berbagai upaya dan komitmen Indonesia dalam upaya perlindungan pekerja migran, khususnya revisi UU 39/2004," ujar Mr. Jose Brillantes, Ketua Komite pada hari terakhir dialog Pemerintah Indonesia dengan Komite Pekerja Migran PBB. Hal tersebut disampaikan merujuk laporan inisial Indonesia atas implementasi Konvensi Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya di Kantor PBB Jenewa (6/8).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Utama BNP2TKI menyampaikan bahwa selain komitmen Pemerintah, disepakatinya RUU juga tidak terlepas dari peran dan komitmen tinggi DPR selaku inisiator untuk segera merampungkan RUU ini sehingga patut diapresiasi.
Dalam dialog, komite juga mengapresiasi kemitraan Pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan dalam formulasi kebijakan terkait pekerja migran. Menurut Komite, sikap dan semangat ini penting dipertahankan dalam keseluruhan upaya perlindungan pekerja migran
"Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusan dan komitmen Indonesia dalam meningkatkan tata kelola migrasi dari segi peraturan serta implementasi. Hal ini merupakan suatu langkah yang baik dalam mewujudkan perlindungan terhadap pekerja migran ke depannya," tambah Mr. Can Unver, country rapporteur Komite untuk Indonesia.
Beberapa hal lain yang diangkat dalam dialog hari kedua antara lain pengelolaan remitansi, BPJS ketenagakerjaan, gender dan pekerja migran, keimigrasian khususnya Rudenim, anti korupsi dalam pelayanan, Bali Process dan Colombo Process, serta pengungsi dan pencari suaka.
Selain menyampaikan mengenai capaian di tingkat nasional, Delegasi RI juga menghadirkan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Wonosobo sebagai salah satu contoh praktek baik inisiatif Pemerintah Daerah – berkolaborasi dengan Masyarakat Sipil – dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia yaitu melalui Perda Kabupaten Wonosobo No. 8/2016 mengenai Penempatan dan Perlindungan TKI (Pekerja Migran) asal Wonosobo.
"Kami berharap agar Komite dapat menyampaikan rekomendasi yang konstruktif dan implementatif guna mendukung Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan upaya serta menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi guna menjamin perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya," demikian disampaikan oleh Sekretaris Utama BNP2TKI dalam pidato penutupannya.
Sekretaris Utama menambahkan bahwa upaya perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya merupakan suatu proses yang terus berlangsung dan membutuhkan tidak hanya kebijakan dan program yang baik, namun juga keberlanjutan sumber daya dan dedikasi dalam implementasinya.
Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan rangkaian dialog dengan Komite Pekerja Migran PBB terkait laporan inisial Indonesia atas implementasi Konvensi yang berlangsung 5-6 September 2017. Adapun laporan dialog dan rekomendasi oleh Komite diharapkan dapat disampaikan pada 13 September 2017.
No comments:
Post a Comment