MWawasan, Padang Panjang – Edwin Mawardi
Samah (EMAS) yang digadang – gadangkan akan maju melalui jalur perorangan
(independen) pada Pimilhan Umum Kepala Daerah (Pimilukada) Kota Padang Panjang
2018 mendatang, boleh dikatakan sudah tidak ada harapan lagi untuk maju melalui
jalur independent ini.
Pasalnya, formulir pernyataan dukungan dari masyarakat yang telah dibubuhi tanda tangan basa untuk mendukung pasangan EMAS itu tidak sesuai dengan format/fomulir yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) Kota Padang Panjang.
“Surat pernyataan dukungan dari masyarakat untuk maju melalui jalur perorangan sebagai syarat calon independent sudah kita dapatkan,” kata Edwin di benarkan Mawardi Sama, Rabu malam.
Kata Edwin, formulir surat dukungan yang telah EMAS dapatkan sudah lebih 10% dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir, yakni Pilgub. Artinya, untuk persyaratan maju malaui jalur perorangan sudah cukup bahkan melebihi target.
“Cuma minggu kemaren kami baru diberitaukan, kalau formulir pernyataan dukungan dari masyarakat untuk EMAS harus sesuai dengan PKPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Artinya format untuk balon perorangan itu adalah formar surat dukungan yang dikeluarkan oleh KPU Padang Panjang. Sehingga EMAS harus meminta ulang bentuk dukungan masyarakat itu kembali sesuai dengan formulir yang telah disediakan oleh KPU Padang Panjang,” sebut Edwin.
Sedangkan, untuk mengumpulkan tanda
tangan masyarakat itu sesuai format/formulir KPUD Kota Padang Panjang waktunya
sudah tidak memungkinkan lagi. Karena, pendaftaran calon perorangan itu akan dibuka oleh KPU 25 sampai 29 November 2017.
“Namun kita akan tetap berupaya dan
berusaha keras. Jika target persyaratan untuk jalur perorangan ini tidak
tercapai, maka harapan EMAS untuk maju dari jalur perorangan sudah tidak ada harapan lagi pada helat Pimilukada 2018 mendatang, harapan EMAS kini ada
ditangan para penguasa Parpol,” kata Edwin dibenarkan Mawardi Samah.
Untuk itu kata Edwin, Kamis (9/11) besok,
ia akan mendaftar ke DPC Gerindra sebagai bakal calon Walikota Padang Pajang. “Setelah
itu kami akan tunggu SK Parpol,” tutur Edwin.
Terpisah, Ketu KPUD Kota Padang Panjang
melalui Devisi Teknis, Octa Novisa ketika diminta keterangannya tentang format
fomulir untuk bakal calon perorangan menjelaskan. “Format yang harus dipakai
oleh balon perorangan itu adalah format KPU Padang Panjang. Jika format
tersebut tidak sama dengan format KPU Kota Padang Panjang maka jelas tidak
sah,” katanya.
Untuk itu, kata Octa, para calon yang akan maju melaui jalur perorangan silakan datang ke KPU meminta contoh formulir atau dan berkonsultasi.(*)
No comments:
Post a Comment