MWawasan, OKI(SUMSEL)~ Panwaslu kabupaten OKI menanggapi perihal pemasangan atribut kampanye (baleho) di pagar gedung pemerintahan dan sekolah-sekolah yang ada di kabupaten OKI.
Dari pantauan kami di lapangan banyaknya baleho Cabup (Calon Bupati) "incumbent" yang akan bertarung dalam pilkada nanti, tampak terpasang di sejumlah sekolah-sekolah dan pagar gedung pemerintahan di Kota Kayuagung.
Calon "incumbent" H.Iskandar.SE terlihat cukup banyak memasang baleho di sekolah-sekolah dan pagar gedung pemerintahan.
Ketua Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) kabupaten OKI melalui anggotanya, Hadi Irawan menilai pemasangan atribut kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Komering Ilir (OKI) sebelum masa kampanye, tidak bisa dikatagorikan melanggar aturan.
"Walaupun pemasangan atribut kampanye calon bupati itu dilakukan sebelum masa kampanye, namun kami tidak bisa menindaknya.
Masalahnya, dalam peraturan KPU No.69 tahun 2009 tentang pedoman teknis kampanye, tidak menyebutkan secara spesifik kalau pemasangan baliho kandidat tersebut melanggar," kata Hadi Irawan di ruang kerjanya, Kamis (9/11).
Mengingat itu, Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak berani melakukan penindakan terhadap pemasangan baliho maupun spanduk yang dilakukan kandidat tersebut baik yang di pasang di pagar gedung pemerintahan dan sekolah -sekolah, terangnya.
Lanjutnya, dalam hal ini siapapun calon yang akan memasang atribut kampaye silahkan selain belum masuk masa kampaye dan tidak ada sangahan dari masyarakat karena ini masih tahap sosialisasi saja, belum tentu juga mereka (calon) ini maju dalam pilkada nanti.
"Jadi bukanya kami tidak mau menurunkan dan menertibkan baleho-baleho tersebut, memang belum ada aturan dan intruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Provinsi", tutupnya.
#Febri/Wahid
No comments:
Post a Comment