MWawasan, Dharmasraya~ Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Melalui Nagari mengadakan pembekalan Kepala Jorong dan Kader PKK Nagari dan Jorong di Lingkungan Pemerintah Nagari Sitiung, Sehubungan telah berlakunya peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang pembentukan dan penataan Nagari. Dan terhitung tanggal 13 November 2017 jumlah Jorong di Nagari Sitiung berubah dari 6 (enam) Jorong menjadi 13 (tiga belas) Jorong.
Mengingat tugas-tugas Kepala Jorong sebagai perpanjangan tangan Wali Nagari di Jorong serta tugas kader PKK Nagari dan Jorong dalam pelaksanaan kegiatan kesehatan yang saling terkait dan saling membutuhkan satu dengan yang lainnya.
Dalam sambutannya Wali Nagari Sitiung Julisman menerangkan kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan, bagaimana peran Kepala Jorong dalam menjalankan tugasnya selaku Kepala Jorong di tengah-tengah masyarakat, Kepala Jorong adalah perpanjangan tangan dari Wali Nagari, apa yang diperintahkan oleh Wali Nagari kepada Kepala Jorong harus dijalankan dan diteruskan ke masyarakat di wilayah kerja Jorong yang dipimpinnya.
Selain itu Kepala Jorong juga harus mengawasi pembagunan yang ada pada wilayah kerja masing-masing Kepala jorong tersebut, selagi pembagunan itu berada di wilayah kerjanya, Kepala Jorong Wajib mengawasi dari awal sampai selesai dan sampai pemeliharaannya nanti, tutur Wali Nagari Sitiung.
Sementara Kepala Dinas DPMD Kabupaten Dharmasraya Abdi Amri menghimbau kepada seluruh kepala Jorong di Nagari Sitiung untuk turut mendukung seluruh program dari Wali Nagari, Karena Kepala Jorong adalah perpanjangan tangan dari Wali Nagari di setiap wilayah yang telah diatur oleh pemerintah, Kepala Jorong tidak boleh menyimpang dari program yang telah dicanagkan oleh Wali Nagari.
Kadis juga menyampaikan masalah dana desa yang sudah dianggarkan oleh pemerintah daerah itu harus tepat sasaran, harus sesuai dengan apa yang telah diatur oleh pemerintah pusat.
Untuk masalah pemberdayaan dana desa, Dinas DPMD Kabupaten Dharmasraya menganggarkan untuk pemberdayaan maksimal 40%, sisanya 60% harus untuk pembangunan fisik. Pembagunan untuk fisik meliputi 4 item diantara nya adalah penyertaan modal BUMNag, sarana prasarana, pembangunan embung, produk ungulan di nagari masing-masing.
Lebih jauh dikatakan Kadis, tentang PBB (Pajak Bumi Bagunan), PBB ini adalah tugas pokok dari Kepala Jorong, seandainya ada permasalahan di lapangan atau pun ada data yang ganda itu harus di laporkan ke wali nagari supaya bisa diubah atau perubahan data di kabupaten, pungkasnya sambil membuka secara resmi acara PembekalanKepala Jorong, Kader PKK Nagari dan Jorong di lingkungan Nagari Sitiung.
Sementara, Kepala Puskesmas Kecamatan Sitiung dr.Dwinanda Emira menjelaskan tentang peran Puskesmas dalam masyarakat, ada nagari siaga dan juga ada jorong siaga, yang mana ini sangat penting dan harus dijalankan karena ini menyangkut masyarakat.
Terkait Dasa Wisma harus ada sekitar rumah masyarakat dan harus punya data sendiri, bidan desa yang sering minta data bukan sebaliknya, membawa sasaranya ke posyandu seperti balita, lansia, posbindu bahkan bisa memberi penyuluhan untuk perorangan ataupun kelompok.
Di bidang pencegahan penyakit menular seperti TBC, PARU, pemeriksaan dan obat gratis, rabies masih tinggi angka gigitan hewan, DBD(demam berdarah) angka kejadian masih naik turun. Di tahun 2018 Puskesmas Kecamatan Sitiung mencanangkan Satu rumah satu jumantik, untuk menentukan jentik nyamuk yang ada di rumah warga, kata dr.Dwinanda Emira.
#Nasri Yussalam
No comments:
Post a Comment