Breaking

Sunday, January 21, 2018

Dugaan Pencabulan tak Miliki Cukup Alat Bukti, Oknum Guru Agustinus Telaumbanua Dibebaskan


MWawasan, Gunungsitoli~
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh salah seorang oknum guru di SDN Sihare’o  yang telah bergulir di polres  nias kini tak berujung membaik. Dimana terduga pelaku Agustinus Telaumbanua tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga dikarenakan 2 alat bukti daripada Dugaan pelecahan tersebut masih kurang dikarenakan hanya sebatas kesaksian para korban. Hal ini disampaikan oleh Pejabat sementara Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Ps Paur Subbag Humas) Polres Nias, Bripka Restu Gulo  kepada wartawan melalui komunikasi  via call sabtu (20/01).

“Terduga pelaku Agustinus Telaumbanua sudah kita kembalikan kepada pihak keluarga karena alat bukti belum cukup juga tidak mengakui perbuatannya”, tuturnya.

Kasus dugaan pencabulan yang mendera oknum Guru Agustinus Telaumbanua di salah satu SDN di kota Gunungsitoli tempat ia mengajar terjadi beberapa hari yang lalu. Dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Agustinus Telaumbanua diketahui oleh masyarakat setelah salah seorang dari orang tua siswa korban yang diduga telah dicabuli oleh oknum datang dengan penuh marah dan kesal hingga terjadi perdebatan antara kedua belah pihak.

Hal inilah yang memicu terjadinya amukan massa yang nyaris menimpa Agustinus Telaumbanua dikarenakan oknum Guru tersebut tidak mau mengakui perbuatannya kepada salah seorang dari orang tua korban yang diduga telah dicabulinya.

Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh Oknum Guru tersebut dilakukan didalam ruang kelas, dan menurut pengakuan salah seorang korbannya mengatakan kepada awak media Oknum Guru tersebut melakukan aksinya dengan modus memanggil siswanya di depan kelas lalu menggerayangi tubuh korbannya sambil membelakangi siswa yang lainnya.

Kanit 1 Satreskrim Polres Nias Ipda  Sugiabdi saat ditemui oleh awak media diruangannya juga menjelaskan korban yang telah melapor di polres nias berjumlah 6 orang dan Pemeriksaan dari enam pelapor yang usianya rata – rata 10 tahun tersebut sesuai hasil pengumpulan keterangan serta pemeriksaan para korban dan pelaku tidak memenuhi bukti sehingga dibebaskan namun Oknum Guru terduga pelaku Agustinus Telaumbanua wajib lapor 24 jam.

Agustinus Telaumbanua  terduga pelaku pelecehan seksual  yang nyaris diamuk massa di halaman sekolah, kini dapat menghirup udara segar namun hal tersebut menuai protes dari masyarakat .

Sonifati  Mendrofa pemerhati anak kota gunungsitoli menyampaikan protesnya bahwa “anak dalam satuan lingkungan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan baik secara fisik, psikis, kejahatan seksual, dan juga kejahatan lainnya terutama di dunia pendidikan apalagi tindak kejahatan  dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidikan kepada peserta didik dan atau pihak lain,” ucapnya.

Lanjutnya lagi, Sonifati Mendrofa mengatakan,  Perlindungan sebagaimana dimaksud diatas dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidikan, aparat pemerintahan , aparat penegak hukum,  dan masyarakat.

Jadi  tidak ada alasan pelaku kejahatan cabul terhadap anak dibebaskan begitu saja, masalah tidak memenuhi 2 alat bukti itu sah sah saja , hanya saja kasus anak ini bukan delik aduan maka penanganannya sangat khusus dan harus jeli.

Ungkapnya lagi,   Korban dalam hal ini adalah saksi mahkota, alasannya karena dialah yang secara langsung merasakan dan melihat serta menyaksikan . Kita minta agar kasus ini segera ditingkatkan dan diproses secara hukum sesuai dengan UU Perlindungan anak No. 35 tahun 2014,vtegasnya.

Tanggapan dari masyarakat sekitar juga menyampaikan protes  yang berbeda beda. Sebut saja Fa. Zebua mengatakan kepada awak media,  anak itu seharusnya dilindungi bukan dibiarkan begitu saja jika dilakukan pelecehan, apalagi  kejahatan ini dilakukan oleh guru dan sekaligus wali kelas. Dimana pemerhati anak, instansi pemerintah yang tugasnya untuk perlindungan anak, tuturnya.


#AGRI H

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas