MWawasan, Padang - Pasang muda-mudi yang bukan berstatus suami istri di tertibkan petugas di malam pergantian tahun baru di kamar penginapan, Senin (1/1).
Mereka yang ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang itu bejumlah 26 pasang di penginapan dan hotel melati Kota Padang. Razia ini di lakukan petugas Satpol PP adalah dalam rangka komitmen pemerintahan Kota Padang untuk membasmi maksiat serta perbuatan tercela lainya. “Kita komit untuk membrantas maksiat di kota Padang ,” ujar Yadrison Plt Kasat Pol PP Padang.
Sudah tidak asing lagi di sepanjang malam pergantian tahun ini sering di jadikan untuk kebanyakan remaja melakukan perbuatan yang melangar norma-norma Agama dan Adat di kota Padang secara umum Adat Minang, ujar Yadrison.
Yadrison mengatakan, pasangan muda mudi yang keluyuran hingga larut malam tahun baru itu, sengaja menunggu dan memamfaatkan momen pergantian tahun. Sehinggah banyak dari mereka ini yang terjerumus ke hal hal yang tidak bagus dan bertentangan dengan Adat serta filsafat orang Minang, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, sebut Yadrison.
Razia yang dilakukan Satpol PP Padang, pada malam pertukaran tahun kemaren itu, dengan melakukan pemeriksaan ke sejumlah penginapan dan Hotel Melati, dan dari pemeriksaan tersebut didapati 26 Pasang anak cucu Adam berada di dalam kamar.
Mereka yang ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang itu bejumlah 26 pasang di penginapan dan hotel melati Kota Padang. Razia ini di lakukan petugas Satpol PP adalah dalam rangka komitmen pemerintahan Kota Padang untuk membasmi maksiat serta perbuatan tercela lainya. “Kita komit untuk membrantas maksiat di kota Padang ,” ujar Yadrison Plt Kasat Pol PP Padang.
Sudah tidak asing lagi di sepanjang malam pergantian tahun ini sering di jadikan untuk kebanyakan remaja melakukan perbuatan yang melangar norma-norma Agama dan Adat di kota Padang secara umum Adat Minang, ujar Yadrison.
Yadrison mengatakan, pasangan muda mudi yang keluyuran hingga larut malam tahun baru itu, sengaja menunggu dan memamfaatkan momen pergantian tahun. Sehinggah banyak dari mereka ini yang terjerumus ke hal hal yang tidak bagus dan bertentangan dengan Adat serta filsafat orang Minang, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, sebut Yadrison.
Razia yang dilakukan Satpol PP Padang, pada malam pertukaran tahun kemaren itu, dengan melakukan pemeriksaan ke sejumlah penginapan dan Hotel Melati, dan dari pemeriksaan tersebut didapati 26 Pasang anak cucu Adam berada di dalam kamar.
Satpol PP Padang selaku Petugas Penegak Perda Pemko Padang, setalah menjaring pasangan yang bukan suami istri itu, kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap mereka di Mako Satpol PP Padang Jalan Tan Malaka. Bagi yang tidak bisa menujukan surat nika, mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perda Kota Padang. (ce)
No comments:
Post a Comment