Breaking

Thursday, January 25, 2018

Pemko Gunungsitoli Adakan Kesepakatan dan Konsultasi Publik Ranperda tentang BPD


MWawasan, Gunungsitoli~ Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas PMDK melaksanakan Konsultasi Publik RANPERDA tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Kota Gunungsitoli, Kamis (25/01) Pukul 09.00 wib di Ruangan Rapat Lantai II Kantor Wali Kota.

Pada kegiatan tersebut hadir Wali Kota Gunungsitoli  Ir.Lakhomizaro Zebua, Asisten I Kurnia Zebua,SE, Kepala  Dinas PMDK, Narasumber, Camat se-Kota Gunungsitoli, BPD dan tokoh masyarakat se-Kota Gunungsitoli.

Kegiatan Konsultasi Publik RANPERDA tersebut bertujuan untuk mencapai kesepakatan serta membutuhkan masukan dari Pemerintah tingkat Kecamatan dan juga terutama kepada BPD sehingga Badan Permusyawaratan Desa dapat menjalankan fungsinya dengan baik untuk mendukung dan mempercepat proses pembangunan Desa.

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Gunungsitoli  Lakhomizaro Zebua melalui sambutannya  mengatakan “ selama ini Peraturan Daerah tentang BPD hanya didasari dengan Perwal namun sangat bersyukur hal tersebut dapat berjalan apa adanya,” ucapnya.

Lanjutnya lagi, Lakhomizaro mengatakan ”melalui RANPERDA ini seluruh camat, tokoh masyarakat, dan BPD dapat memberikan masukan dan pengalamannya dalam penyusunan RANPERDA terutama hal – hal yang masih belum tercantumkan di dalam Perwal. Sehingga tak ada lagi setitik celah pun yang terlewat untuk dicantumkan dalam Perancangan Peraturan daerah tentang BPD,” tegasnya.

Lakhomizaro juga mengungkapkan, BPD selama ini fungsinya hanya sebagai pelengkap struktur organisasi di dalam desa, sehingga banyak ketidakharmonisan terjadi diantara BPD dan Pemerintah Desa yang akhirnya menyebabkan banyak kegiatan di desa-desa belum tuntas, tuturnya.

Tambahnya lagi Wali Kota Gunungsitoli berharap “melalui Konsultasi Publik RANPERDA tentang BPD ini dapat berjalan dengan benar sehingga BPD mengetahui dan menjalankan fungsi dan peran sertanya dalam pembangunan desa, harapnya.

Konsultasi Publik RANPERDA ini disambut baik dengan sangat antusias terutama BPD dan tokoh masyarakat yang telah diundangkan  hadir dan berperan aktif dalam memberikan tanggapan dan saran serta masukan dalam Perancangan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan tersebut.

Melalui awak media, salah seorang BPD Desa Sihare’o Siwahili Alui Zanolo Zebua menyampaikan selama ini dirinya sudah menjalankan  baik Perwal maupun UU yang berlaku tentang fungsi dan peran BPD dalam Pembangunan Desa, namun ia nya masih ragu untuk mengambil langkah pasti untuk menjalankan fungsinya sebagai BPD dikarenakan belum ada Peraturan Daerah tentang BPD.

“Sekarang keraguan saya dalam menjalankan fungsi dan peran sebagai BPD sudah terjawab dan sesuai dari sambutan dan arahan dari Bapak Wali Kota hari ini semuanya sudah sangat jelas sekali apalagi dalam Perancangan Peraturan Daerah tentang BPD kali ini menerima masukan dari BPD, “ tuturnya.

Dan mengakhiri sambutannya Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan harapannya agar BPD bekerja dengan semaksimal mungkin dan jangan ada lagi ketidakharmonisan antara BPD dengan Pemerintah Desa.

Di penghujung acara, dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah tentang BPD dimana kesepakatan dari RANPERDA tentang BPD terlampir beberapa kesepakatan yakni  : Menyepakati maksud dan tujuan dan ruang lingkup RANPERDA tentang Badan Permusyawaratan Desa di Kota Gunungsitoli,  menyepakati kesesuaian dalam setiap pasal per pasal Dari RANPERDA tentang  BPD, dan menyepakati beberapa hal yang merupakan masukan dan saran dari narasumber dan peserta konsultas publik untuk penyempurnaan pelaksanaan Peraturan Daerah. Sehingga berita acara tersebut dijadikan sebagai bahan penyempurnaan Ranperda.


#AGRI

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas