MWawasan, Gunungsitoli~
Ratusan liter minyak minyak tanah(Mita)) bersubsidi berhasil diamankan oleh SatReskrim Polres Nias pada jumat malam lalu yang hendak diselundupkan dan diduga dijual di wilayah sibolga.
Ratusan liter minyak minyak tanah(Mita)) bersubsidi berhasil diamankan oleh SatReskrim Polres Nias pada jumat malam lalu yang hendak diselundupkan dan diduga dijual di wilayah sibolga.
Hasil penyelundupan tersebut diketahui oleh awak media melalui konferensi pers yang dilaksanakan oleh Pihak Polres Nias Selasa (23/01).
Berdasarkan hasil konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Polres Nias AKP Hendrik Temaluru menyampaikan dan membenarkan telah mengamankan sejumlah barang bukti dan seorang sopir beserta dengan mobilnya.
Penyelundupan Minyak Tanah tersebut diamankan oleh pihak Polres Nias di sebuah kapal Penumpang Wira Vicktoria di Pelabuhan Laut Gunungsitoli.
Dalam konferensi pers, Hendrik menyampaikan kepada awak media “sejumlah barang bukti berupa minyak tanah bersubsidi dalam 13 jerigen besar diperkirakan masing-masing 60 liter dan 14 jerigen sedang juga diperkirakan masing-masing bermuatan 30 liter,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut hendrik kepada awak media juga mengatakan “ selain dari pada jerigen yang berisikan minyak tanah bersubsidi masih ada 9 jerigen lainnya diduga berisi tuak suling atau tuak nias dengan perkiraan muatan puluhan liter,”tuturnya.
“Barang bukti berupa jerigen yang berisi minyak tanah dan tuak suling tersebut diamankan diatas kapal yang disusun rapi didalam sebuah mobil pick up dan ditumpuk dengan buah kepala,”tambahnya.
Hendrik juga mengatakan telah mengamankan supir dengan inisial WG (41) warga desa Maliwa’a Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias dan mobil jenis pick up dengan plat nomor BK 9491 CY.
Diketahui setelah diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polres Nias, Hendrik mengatakan bahwa sang sopir mengaku “ ia hanya dibayar atau diupah oleh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut sampai ke sibolga dengan bayaran sebesar 50 ribu rupiah setiap jerigen,”imbuhnya.
Perkiraan hasil penyelundupan tersebut sekitar ratusan liter minyak tanah bersubsidi dan puluhan liter tuak suling, siap edar di luar wilayah nias.
Kini pelaku telah diamankan oleh pihak polres nias dan ditahan di ruang tahanan dengan ancaman UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dan juga barang bukti berupa 1 unit mobil pick up, dan puluhan jerigen berisi minyak tanah dan tuak suling disita pihak Polres Nias.
#AGRI
No comments:
Post a Comment