Breaking

Wednesday, January 31, 2018

Saat Akan Ditahan, Tersangka MF Tidak Sempat Pamit Sama Keluarga

AKBP Cepi Noval: Pengawalan MF diwajibkan membawa senpi, borgol dan tongkat

Mwawasan, Padang Panjang ~ Proses penahan MF tersangka yang dijerat kasus dugaan korupsi mata anggaran Jasa Cleaning Service Rumah Jabatan Walikota Padang Panjang, bersama pengawas Rumah Jabatan RLS oleh Kejaksaan Negeri setempat, kini menjadi taupik pembicaraan hangat oleh banyak kalangan. Pasalnya, penahan MF dinilai oleh banyak kalangan tidak lagi menghindakan hak-hak nya sebagai istri dan selaku seorang ibu rumah tangga.

Miskipun penahan MF itu telah berjalan beberapa minggu, namun berbagai rumor terus beredar, terutama terkait proses penahanan MF, khususnya proses penitipan tersangka dari Kejari Padang Panjang menuju Rutan Kelas IIA Padang, dan itu terus menjadi buah bibir masyarakat. Apalagi, MF sempat dikabarkan pingsan di salah satu ruangan Kejari Padang Panjang.

Dari keterangan salah satu orang dekat yang mendampingi MF saat pemeriksaan di Kejari Padang Panjang menyebutkan, MF sempat pingsan sebelum dibawa ke Rutan dan tidak sempat pamit sama keluarga karena dikawal ketat oleh sejumlah aparat kepolisian.

“Saya melihat, cukup banyak personil kepolisian yang mengawal proses penahanan ibuk, malahan ada yang memakai senjata larang panjang lengkap dengan helm dan bodyfack, saya jadi bingung. Ibuk, akan dibawa kemana, kok dikawal seperti teroris, apakah ibuk ini cukup berbahaya, pikir saya,” kata narasumber yang enggan namanya dituliskan.

Diceritakannya, setelah beberapa saat MF pingsan, didatangkanla petugas kesehatan untuk memeriksa kesehatan MF. Tetapi, setelah kejadian tersebut, dirinya tidak mengetahui lagi proses yang dilakukan terhadap MF, hingga dirinya mendapat kabar kalau MF telah dibawa ke Padang dengan kendaraan dari pihak kepolisian.

“Saya juga mendengar,  kakak dan suami ibuk tidak mengetahui kalau ibuk sudah dibawa ke Padang, malahan sejumlah orang dekat yang mendampingi ibuk datang ke Kejari, juga tidak bisa menemani ibuk saat dibawa ke Padang,” paparnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Padang Panjang melalui Kasi Intelejen Ekky Rizki Asril yang ditemui media ini menjelaskan, kalau proses penatapan MF bersama tersangka RLS, telah melalui protap Kejaksaan Negeri Padang Panjang.

“Tentang adanya kabar pengawalan yang berlebihan terhadap proses pemindahan kedua tersangka dari Kejaksaan Negeri Padang Panjang ke Rutan Kelas IIA  Anak Aia Padang. Pihak Kejaksaan Negeri hanya meminta pengawalan dari Polres Padang Panjang,” sebut Ekky.

Terpisah, Kapolres Kapolres Padang Panjang AKBP Cepi Noval ketika dihubungi mengatakan, seluruh proses pengawalan yang dilakukan untuk proses pemindahan tersangka telah melalui protap yang dimiliki pihak kepolisian.

“Sesuai SOP pengawalana, petugas yang melalukan pengawalan diwajibkan membawa Senpi, Borgol dan Tongkat. Kalau pengawalan, senpinya harus laras panjang,” sebut Cepi. (ce)

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas