Breaking

Wednesday, January 31, 2018

Suardi Nata Sarwat Kembali Pimpin LPM Kelurahan Jati Baru


MWawasan, Padang~  Acara Pembubaran Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Jati Baru Kecamatan Padang Timur Kota Padang periode 2014-2017 dan pembentukan kepengurusan 2018-2021 berjalan dengan sukses dan lancar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan, Sabtu(27/1) Jam 20.00-23.00 Wib  di Edo Hotel SMKN 6 Jalan Suliki Kelurahan Jati Baru Kecamatan Padang Timur Kota Padang, ungkap  Musnir, SE selaku Ketua Pelaksana kepada www.mediawawasan.com, Sabtu (27/1).

Nampak hadir, Camat Padang Timur Ances Kurniawan, S.STP, Lurah Jati Baru Syafrizal M, SH, DPC LPM Padang Timur yang diwakili oleh Drs. M. Lutfi, Babinsa, Bhabinkamtibmas Serta Ketua RT dan RW se Kelurahan Jati Baru.

Ketua pelaksana menyampaikan dari 41 Ketua RT da RW yang ada di kelurahan Jati Baru dengan rincian 31 Ketua RT, 10 Ketua RW, yang tidak memberikan hak suara adalah 7 orang izin dan 5 orang menyatakan sakit namun siap mendukung apa pun keputusan musyawarah.

Musnir, SE juga mengatakan kegiatan ini terlaksana tidak terlepas dari ide ketua LPMK Jati Baru 2014-2017 namun kita berharap semua pemangku jabatan LPM, RW, RT yang ada di Kota Padang melakukan hal yg sama seperti apa yg telah dilakukan Oleh Suardi Nata Sarwat.

Sementara Suardi Nata Sarwat Ketua LPM Tahun 2014-2017 Kelurahan Jati Baru Kecamatan Padang Timur mengatakan terselenggaranya kegiatan pembubaran dan pemilihan Ketua LPMK ini tidak terlepas dari fasilitas Lurah Jati Baru Syafrizal M, SH dan Camat Padang Timur Ances Kurniawan S.STP serta dukungan dari Ketua DPC LPM Kecamatan Padang Timur Gufron,S.S. Tida kalah menarik dukungan datang dari seluruh Ketua RTdan Ketua RW yang ada di dalam wilayah Kelurahan Jati Baru,ungkap Pak Uwo panggilan akrab Suardi Nata Sarwat.

Lebih Lanjut dikatakan Pak Uwo, ketika masa bakti telah habis, hendaknya kita meletakan Jabatan dan Kewenangan dan harus membubarkan kepengurusan yang lama dan memilih kembali kepengurusan yang baru, ungkapnya.

Terbentuk Kepengurusan LPMK Jati Baru periode 2014-2017 berdasakan Perda No. 32 Tahun 2002  dan  Surat Keputusan (SK) Camat Padang Timur No.73/tahun 2014 tentang penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)Kelurahan Jati Baru Kecamatan Padang Timur periode Tahun 2014-2017, jelasnya lagi.

Begitu juga nantinya pemilihan Ketua LPMK Jati Baru Periode 2018-2021 harus berdasarkan Peraturan Daerah(Perda) No. 32 tahun 2002.
Peserta musyawarah pemelihan ketua LMPK Jati Baru kembali memilih Suardi Nata Sarwat sebagai Ketua LPMK Jati Baru Periode 2018-2021.

Dasril S.Sos Ketua RT 001 RW 001 mengungkapkan dalam penerimaan uang pengganti operasional bahkan sebagian orang menyebutnya uang Honor  Gaji, Ketua LPMK jauh lebih kecil dari yang di terima Oleh Ketua RT Maupun Ketua RW.  Coba bayangkan untuk Ketua RT 1 tahunnya Rp 2,564,000 sedangkan untuk Ketua  RW Rp 3,132,000 sementara untuk LPMK sebesar Rp 1,166,000 di luar biaya ATK dan biaya rapat makan dan minum. Hal ini juga dibenarkan olwh Lurah Jati Baru Syafrizal M, SH.

Camat Padang Timur Ances Kurniawan,S,STP dan Lurah Jati Baru Syafrizal M, SH berharap apabila Ketua LPMK, Ketua RT dan RW masa baktinya sudah habis hendaknya Ketua LPM, RW, RT, organisasi maupun kelompok hendaknya melakukan hal yang sama apa yang dilakukan oleh Suardi Nata Sarwat,  baik di Kota Padang maupun Provinsi Sumatera Barat.

Lurah Jati Baru juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh LPMK, RT, RW dalam pemilihan untuk selalu merujuk kepada perda No. 32 tahun 2002.

Mudah-mudahan Pemilihan Ketua LPMK Jati Baru menjadi Contoh di Kota Padang karena tidak mengabaikan masa jabatan, harap Baron panggilan Akrab Syafrizal M, SH.


#Pak Uwo/Buya

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas