MWawasan, Padang~ Ketua Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Barat, Drs. Syahrial Aziz yang akrab disapaYal Aziz, diperiksa penyidik Polda Sumbar di Ruangan Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Senin, 26 Februari 2018.
Pemeriksaan Yal Aziz yang didampingi Sekretaris SMSI Sumbar, Novermal Yuska, SH hanya untuk klarifikasi atau didengar keterangan sabagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana tanpa hak menstribusikan, dan atau menstranmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media berita online FIGURNEWS.com.
Selanjutnya keterangan sebagai Ketua SMSI Sumbar itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai rujukan pasal 4, pasal 5, pasal 9, pasal 102, pasal 103, pasal 104, pasal 108 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, dengan bukti laporan polisi No: LP/248/IX/2017-SPKT SBR, tanggal 13 September 2017, Surat perintah penyelidikan No: Sp.Lidik/157/X/2017/Ditreskrimsus, tanggal 3 Oktober 2018, dan Surat perintah penyelidikan No: Sp.Lidik/38/II/2018/Ditreskrimsus.
Menurut Yal Aziz, kesediannya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumbar tak hanya masalah ketaatan sebagai seorang warga negara terhadap Undang-undang, tetapi juga untuk memberikan bantuan moral terhadap pemilik media online Yuarman yang akrab disapa Andre Figur yang dilaporkan ke polisi masalah berita medianya.
"Jadi, sebagai Ketua SMSI Sumbar, tentu persoalan panggilan polisi sudah merupakan kewajiban dan tanggungjawab moral untuk membela anggota," kata Yal Aziz, sembari menambahkan, sebagai media online, FigurNews.Com sudah berbadan hukum dan sudah terdaftar di Dewan Pers.
Kemudian, kata Yal Aziz, dirinya diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan masalah keabsahan Figurnews.com dari sisi perusahaan dan bukan masalah isi berita yang berjudul;"Ferianto Gani Sang Pengusaha Terindikasi Manfaatkan Oknum Meliter".
Sedangkan masalah berita, kata Yal Aziz, tak ada kewenangannya untuk memberikan keterangan kepada polisi penyidik Polda Sumbar. "Maksudnya, kalau masalah berita Figurnews.com, itu wilayahnya PWI atau AJI Sumbar, dan saya sebagai Ketua SMSI Sumbar hanya memberikan keterangan yang menyangkut persoalan perusahaan media sibernya," kata alumnus IAIN Imam Bonjol Padang ini sembari menambahkan, dari sisi perusahaan Figurnews.com sudah terdaftar di Dewan Pers dan sudah tak ada masalah.
Kalau ditanya sebagai pemilik media online Tabloidbijak.com, kata Yal Aziz, dirinya menilai isi berita Figurnews.com tentang Ferianto Gani dan oknum TNI AL yang diberitakannya, sudah berimbang dan tak ada masalah. "Kenapa? Karena sudah ada upaya klarifikasi dengan objek beritanya dan bisa dikatakan sudah memenuhi unsur dan mentaati Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Pokok Pers," katanya.
Dari sisi lain, kata Yal Aziz lagi, terkesan pengusaha Ferianto Gani sengaja memanfaatkan oknum TNI AL yang berpangkat Letkol ini untuk "berperang" dengan pemilik media online Figurnes.com. "Jadi, saya menduga, ini salah satu cara dari pengusaha tersebut yang terkesan sok tersebut dan bahkan persoalan ini juga bisa diduga taktiknya pengusaha ini.
Jadi, dalam persoalan ini harus kita lawan bersama-sama sebagai pemilik media online dan saya siap berada di garda depan," kata alumnus Pesantren Thawalib Padang Panjang ini.
#rilis/tabloidbijak.com/wp1/prb/Buya
No comments:
Post a Comment